BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan bantuan satu sama lain dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi hidupnya. Agama menganjurkan untuk tolong menolong dalam hal kebaikan. Islam merupakan agama yang lengkap, yang membahas hubungan Allah SWT dengan makhluknya ( hablumminallah ) dan hubungan dengan sesama manusia ( hablumminannas ). Dalam ajaran Islam hal sekecil apapun bahkan yang detail masuk kedalam kajian ilmu fiqh. Segala sesuatu sudah di bahas oleh para ulama dalam ijtihadnya. Bahkan hubungan antar sesama manusia, atau yang biasa disebut fiqh sosial. Perjanjian antara dua orang atau lebih juga termasuk didalamnya. Misalnya yaitu wakalah, Shulh, Kafalah, Dlaman dan Waris. Wakalah yaitu pemberian mandat, pendelegasian, penyerahan pihak satu kepada pihak lain yang diberi amanah. Sedangkan Shulh adalah memutus pertengkaran dan perselisihan, dan lain-lain. Ketentuan syara’ yang...