Sudah kita ketahui bahwa sumber pertama dari hukum Islam adalah Al-Qur’an Dan Hadist. Dan di dalam jurnal ini kemudian membahas tentang pesan Al-Qur’an sebenarnya tentang wanita muslim kepada masyarakat luas. Di dalam acara seminar yang diselenggarakan di Amerika serikat dan India, si penulis jurnal ini mengajukan makalahnya yang berjudul posisi wanita dalam Islam, dan ternyata mendapat banyak dorongan dari penonton yang simpatik terhadap judul makalahnya. Bahwa di jurnal ini dikatakan wanita muslim ini memiliki posisi yang sangat agung. Hak serta kewajiban wanita merupakan masalah sosial yang paling kompleks yang dimana adanya perbedaan antara pria dan wanita dari segi nilai dan budaya. Lebih parahnya lagi wanita tidak sadar tentang hak mereka yang diperjuangkanya telah ditolak dalam waktu yang berabad-abad dan kemudian lahirlah gerakan pembebasan perempuan di berbagai belahan dunia mulai dari Eropa sampai Amerika. Adanya gerakan ini dimulai oleh Women's PropErty pada tahun 1882...