Skip to main content

POSISI WANITA DALAM ISLAM

Sudah kita ketahui bahwa sumber pertama dari hukum Islam adalah Al-Qur’an Dan Hadist. Dan di dalam jurnal ini kemudian membahas tentang pesan Al-Qur’an sebenarnya tentang wanita muslim kepada masyarakat luas. Di dalam acara seminar yang diselenggarakan di Amerika serikat dan India, si penulis jurnal ini mengajukan makalahnya yang berjudul posisi wanita dalam Islam, dan ternyata mendapat banyak dorongan dari penonton yang simpatik terhadap judul makalahnya. Bahwa di jurnal ini dikatakan wanita muslim ini memiliki posisi yang sangat agung. Hak serta kewajiban wanita merupakan masalah sosial yang paling kompleks yang dimana adanya perbedaan antara pria dan wanita dari segi nilai dan budaya. Lebih parahnya lagi wanita tidak sadar tentang hak mereka yang diperjuangkanya telah ditolak dalam waktu yang berabad-abad dan kemudian lahirlah gerakan pembebasan perempuan di berbagai belahan dunia mulai dari Eropa sampai Amerika. Adanya gerakan ini dimulai oleh Women's PropErty pada tahun 1882. Dengan adanya gerakan ini maka wanita di Inggris pun mendapat keuntungan dari segi ekonomi, sosial maupun dari segi kebebasan politiknya.
Berbeda dengan di Arab, di Arab pra-Islam posisi wanita bahkan lebih buruk lagi. Wanita disana tidak diperlakukan seperti apapun. Wanita yang sudah menikah diperlakukan sebagai Properti meja, untuk diwariskan oleh ahli waris suaminya. Di era yang sangat kacau ini maka dilakukan reformasi islam dengan melalui Al-Qur’an dan Hadist dari Nabi Muhammad yang sangat bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman (revolusioner). Dari penafsiran yang konservatif dari Al-Quran dan Hadist,  menurut Stowasser  sebuah defensiasi ukuran sekte, kaum konservatif melawan sesuatu yang  berasal dari  barat atau yang modern. Kemudian timbulah respons feminis terhadap sikap konservatif  tersebut terhadap perempuan, meskipun perempuan dipandang lemah, dan akhirnya  mulai diperhatikan pada awal abad ke-20 an. Diteruskan dengan adanyapengenaan atau sangkalan terhadap ketidakadilan yang tidak sah terhadap wanita Muslim, hal ini ditantang oleh kelompok prowomen cendekiawan dan aktivis. Meskipun setelah itu mereka mendapat sambutan bermusuhan oleh masyarakat Muslim konservatif.
Dua kelompok prowomen yang saling bertentangan inilah dan kecenderungan antiwomen inilah yang dalam teologi Islam disebut yurisprudensi.Mernissi melangkah lebih jauh dengan menyatakan pendapatnya bahwa pandanganyang subyektif dari orang-orang ini tentang budaya dan masyarakat umat Islam tersebut tidak memiliki sanksi suci baik dari Al-Qur’an maupun ajaran Nabi Muhammad SAW. Atau bahkan bisa dilihat dari tradisi awal masyarakat Muslim, yang dijelaskan dalam bukunya Mernissi bahwa seseorang memiliki sekilas tentang posisi terhormat dan kehormatan serta martabat.Hal ini dinikmati oleh wanita Muslim di masa awal masa Islam sebagai akibat berlangsungnya dari misi Nabi Muhammad SAW. Tentu sajaposisi wanita jauh dari yang ditinggikan pada saat ini yang dimana telah mengejutkan dan tidak dapat diterima mengingat tentang hak yang diberikan kepada perempuan oleh Islam pada 1400 tahun yang lalu. Dalam bab ini ditunjukkan bahwa Al-Qur’an telah meresepkan antara kesetaraan laki-laki dan perempuan serta tentang asal-usul mereka. Begitu juga Al-Qur’an juga membahas tentang sikap laki-laki terhadap wanita yang sangat seru untuk dipertanyakan kelanjutan yang benar-benar ada kontradiktif antara yang disampaikan oleh beberapa ucapan yang disengaja oleh Nabi Muhammad SAW. Mungkin seperti itulah sedikit sekali yang dapat saya fahami dari jurnal tersebut.




Comments

Popular posts from this blog

Cabang Kaidah Masyaqqah Tajlibu Al-taisir

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syariat Islam tidak mentaklifkan kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh mereka dan sesuatu yang boleh menjatuhkan mereka ke dalam kesusahan atau dengan sesuatu yang tidak bertepatan dan serasi dengan naluri serta tabiat mereka. Masyaqqah atau kesukaran yang akan menjadi sebab kepada keringanan dan dipermudahkan berdasarkan kaedah ini ( masyaqqah tajlibu al-taisir ) ialah masyaqqah yang melampaui hal biasa dan tidak mampu ditanggung oleh manusia pada kebiasaannya, bahkan bisa memudaratkan diri seseorang dan menghalanginya dari melakukan   amal yang berguna. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi.  Sebelum adanya makalah ini, terdapat penjelasan tentang qaidah pokok dari masyaqqah tajlibu al-taisir, dan ini adalah tahap yang selanjutnya yaitu membaha

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat

TAFSIR AYAT TENTANG KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai saat ini masih bisa kita pegang dan jumpai. Tak hanya mampu menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Quran juga mengandung beragam pengetahuan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Begitu banyak ayat al-Quran yang menerangkan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Terdapat beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Di antara ayat tersebut terdapat dalam surat al-Mu’min ayat 80, al-Baqarah ayat 216, dan an-Nisa’ ayat 27 yang perlu dikaji lebih dalam demi terpenuhinya kebutuhan dan keinginan yang sesuai prinsip Islam. B.      Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.       Bagaimana tafsir, kajian ekonomi, serta cotoh nyata dalam surat al-Mu’min ayat 80? 2.       Bagaimana tafsir, kajian eko