Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HARTA DAN MILIK

FIQH MU’AMALAH, HARTA DAN MILIK, AKAD, DAN JUAL BELI

A.       PENGERTIAN FIQH MU’AMALAH 1.          Pengertian Fiqih Menurut etimologi, fiqih adalah ( الفهم ) [paham]. Menurut terminologi, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci. 2.          Pengertian Muamalah Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal. Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua: a.        Fiqih muamalah dalam arti luas Fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesua...