Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Fiskus Pajak

Fiskus Pajak

PENGERTIAN FISKUS Fiskus pajak adalah pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan perpajakan.Pejabat pajak yang dimaksud antara lain Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perpajakan. FISKUS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG        Fiskus untuk memungut pajak berdasarkan Falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, dan ini berarti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -lah yang memutuskannya. Dan ini juga menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban keuangan bagi warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.  Wewenang Fiskus , diantaranya adalah: A. ...