Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PENGERTIAN AKAD

PENGERTIAN AKAD

A.     PENGERTIAN AKAD   Akad ( al-‘aqd, jamaknya al-‘uqud ) secara bahasa berarti al-rabth yang berarti ikatan atau mengikat.   seperti terdapat pada surat al-Nisa’ ayat 33 yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”. Dalam terminologi hukum Islam Akad didefinisikan sebagai berikut: “akad adalah pertalian antara ijab dan qobul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya”.                   Yang dimaksud dengan ijab disini ialah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama, sedangkan qobul adalah pernyat...