Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid Fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam hukum islam dikenal istilah Fiqh, Ushul fiqh, dan Qawaid fiqhiyyah dll. Adapun fiqh adalah produk yang dihasilkan oleh ushul fiqh ataupun qawaid fiqhiyyah. Adapun penegrtian lain dari fiqih dikemukakan oleh al-Jurjani al-Hanafi: “ilmu yang menerangkan hukum-hukum syar’ yang amaliayah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan di istinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa danperenungan”. Adapaun pengertian dari qawaid fiqhiyah yaitu qawaid fiqhiyyah(kaidah-kaidah fiqh) secara etimologi adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqh. Bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannnya dalam arti bisaditerapkan kepada Juz’iyatnya (bagian-bagiannya). B.      Rumusan Masalah 1.       Apa pengertian qawaid fiqhiyyah? 2.       Apa saja urgensi qawaid fiqhiyyah? 3...