Definisi Kaidah Al-‘Adah Muhakkamah اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum” Yang dimaksud dengan kaidah ini bahwa di suatu keadaan, adat bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak ada dalil dari syari’. Namun, tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Oleh karena itu, sebelum mengurai kaidah ini, perlu diketahui terlebih dahulu tentang adat. Secara bahasa, al-'adah diambil dari kata al-'awud ( العود ) atau al-mu'awadah ( المؤدة ) yang artinya berulang ( التكرار ). Oleh karena itu, tiap-tiap sesuatu yang sudah terbiasa dilakukan tanpa diusahakan dikatakan sebagai adat. Dengan demikian sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Adapun definisi al-'adah menurut Ibnu Nuzhaim adalah : عبا رة عما يستقر فى النفوس من العمور المتكررالمقبولة عند الطباع السليمة “Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang b...