- PENGERTIAN FISKUS
Fiskus
pajak adalah pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan
dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan perpajakan.Pejabat pajak yang
dimaksud antara lain Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur,
bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
perpajakan.
- FISKUS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG
Fiskus untuk memungut pajak berdasarkan Falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala
pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang,
dan ini berarti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -lah yang memutuskannya. Dan ini
juga menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara, karena itu menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban keuangan bagi warganya yang
merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
- Wewenang Fiskus, diantaranya adalah:
A. Melakukan
penyuluhan kepada wajib pajak.
B. Melakukan
penelitian dan pemeriksaan dengan asas praduga tak bersalah.
C. Menindak
lanjuti hasil verifikasi atau penelitian.
D. Melakukan
penyidikan.Melakukan penagihan pajak.
E. Melakukan
hak mendahului.Melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Peraturan
perpajakan di Indonesia memandang Wajib Pajak tidak sebagai objek, tetapi
merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban
perpajakannya sebagai pelaksana kewajiban kenegaraan, fiskus yang merupakan
aparat pemungut pajak mempunyai kewajiban.
Kewajiban
Fiskus, terdiri
atas:
- Kewajiban Umum,
A. Melayani
WP dalam melakukan pendaftaran.
B. Malayani
WP dalam mengambil SPT dan SSP.
C. Melayani
WP dalam menyampaikan SPT dan SSPnya.
D. Melayani
WP dalam penyampaian restitusi.
E. Melayani
WP dalam mengajukan keberatan/banding.
F. Melayani
WP dalam penghapusan NPWP.
G. Melayani
WP dalam mengajukan permohonan tunggak pajak.
- Kewajiban Khusus,
A. Untuk
tidak membeberkan rahasia atau memberikan keterangan rahasia WP kepada pihak
ketiga.
B. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak sementara dalam jangka waktu tiga hari setelah
formulir pendaftaran diterima.
C. Menerbitkan kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir
pendaftaran diterima.
D. Menerbitkan Surat Keputusan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sebagai subjek pajak Pajak Pertambahan Nilai),
dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan formulir pendaftaran.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment