Skip to main content

Fiskus Pajak

  • PENGERTIAN FISKUS
Fiskus pajak adalah pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan perpajakan.Pejabat pajak yang dimaksud antara lain Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perpajakan.
  • FISKUS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG
       Fiskus untuk memungut pajak berdasarkan Falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, dan ini berarti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -lah yang memutuskannya. Dan ini juga menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban keuangan bagi warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 
  • Wewenang Fiskus, diantaranya adalah:
A.    Melakukan penyuluhan kepada wajib pajak.
B.     Melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan asas praduga tak bersalah.
C.     Menindak lanjuti hasil verifikasi atau penelitian.
D.    Melakukan penyidikan.Melakukan penagihan pajak.
E.     Melakukan hak mendahului.Melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Peraturan perpajakan di Indonesia memandang Wajib Pajak tidak sebagai objek, tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksana kewajiban kenegaraan, fiskus yang merupakan aparat pemungut pajak mempunyai kewajiban.
Kewajiban Fiskus, terdiri atas:
  •          Kewajiban Umum,
A.    Melayani WP dalam melakukan pendaftaran.
B.     Malayani WP dalam mengambil SPT dan SSP.
C.     Melayani WP dalam menyampaikan SPT dan SSPnya.
D.    Melayani WP dalam penyampaian restitusi.
E.     Melayani WP dalam mengajukan keberatan/banding.
F.      Melayani WP dalam penghapusan NPWP.
G.    Melayani WP dalam mengajukan permohonan tunggak pajak.
  •         Kewajiban Khusus,
A. Untuk tidak membeberkan rahasia atau memberikan keterangan rahasia WP kepada pihak ketiga.
B. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima.
C. Menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
D. Menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sebagai subjek pajak Pajak Pertambahan Nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan formulir pendaftaran.

DAFTAR PUSTAKA

Comments

Popular posts from this blog

Cabang Kaidah Masyaqqah Tajlibu Al-taisir

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syariat Islam tidak mentaklifkan kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh mereka dan sesuatu yang boleh menjatuhkan mereka ke dalam kesusahan atau dengan sesuatu yang tidak bertepatan dan serasi dengan naluri serta tabiat mereka. Masyaqqah atau kesukaran yang akan menjadi sebab kepada keringanan dan dipermudahkan berdasarkan kaedah ini ( masyaqqah tajlibu al-taisir ) ialah masyaqqah yang melampaui hal biasa dan tidak mampu ditanggung oleh manusia pada kebiasaannya, bahkan bisa memudaratkan diri seseorang dan menghalanginya dari melakukan   amal yang berguna. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi.  Sebelum adanya makalah ini, terdapat penjelasan tentang qaidah pokok dari masyaqqah tajlibu al-taisir, dan ini adalah tahap yang selanjutnya yaitu membaha

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat

TAFSIR AYAT TENTANG KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai saat ini masih bisa kita pegang dan jumpai. Tak hanya mampu menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Quran juga mengandung beragam pengetahuan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Begitu banyak ayat al-Quran yang menerangkan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Terdapat beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Di antara ayat tersebut terdapat dalam surat al-Mu’min ayat 80, al-Baqarah ayat 216, dan an-Nisa’ ayat 27 yang perlu dikaji lebih dalam demi terpenuhinya kebutuhan dan keinginan yang sesuai prinsip Islam. B.      Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.       Bagaimana tafsir, kajian ekonomi, serta cotoh nyata dalam surat al-Mu’min ayat 80? 2.       Bagaimana tafsir, kajian eko