Skip to main content

Fiskus Pajak

  • PENGERTIAN FISKUS
Fiskus pajak adalah pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan perpajakan.Pejabat pajak yang dimaksud antara lain Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perpajakan.
  • FISKUS BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG
       Fiskus untuk memungut pajak berdasarkan Falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala pemungutan pajak untuk keperluan negara harus ditetapkan dengan undang-undang, dan ini berarti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -lah yang memutuskannya. Dan ini juga menjunjung tinggi hak dan kewajiban negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban keuangan bagi warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 
  • Wewenang Fiskus, diantaranya adalah:
A.    Melakukan penyuluhan kepada wajib pajak.
B.     Melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan asas praduga tak bersalah.
C.     Menindak lanjuti hasil verifikasi atau penelitian.
D.    Melakukan penyidikan.Melakukan penagihan pajak.
E.     Melakukan hak mendahului.Melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Peraturan perpajakan di Indonesia memandang Wajib Pajak tidak sebagai objek, tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksana kewajiban kenegaraan, fiskus yang merupakan aparat pemungut pajak mempunyai kewajiban.
Kewajiban Fiskus, terdiri atas:
  •          Kewajiban Umum,
A.    Melayani WP dalam melakukan pendaftaran.
B.     Malayani WP dalam mengambil SPT dan SSP.
C.     Melayani WP dalam menyampaikan SPT dan SSPnya.
D.    Melayani WP dalam penyampaian restitusi.
E.     Melayani WP dalam mengajukan keberatan/banding.
F.      Melayani WP dalam penghapusan NPWP.
G.    Melayani WP dalam mengajukan permohonan tunggak pajak.
  •         Kewajiban Khusus,
A. Untuk tidak membeberkan rahasia atau memberikan keterangan rahasia WP kepada pihak ketiga.
B. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga hari setelah formulir pendaftaran diterima.
C. Menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dalam jangka waktu tiga bulan setelah formulir pendaftaran diterima.
D. Menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (sebagai subjek pajak Pajak Pertambahan Nilai), dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan formulir pendaftaran.

DAFTAR PUSTAKA

Comments

Popular posts from this blog

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Se...

#tahunbaru #ijen #belajarngevlog - My Trip Ijen Wae

Beberapa Misteri Kediri