Indonesia
merupakan negagara Pancasila dimana negara tidak bertanggung jawab terhadap
doktrin agama termasuk juga islam. Oleh karena itu dakwah dalam penyebaran
agama islam terhadap publik di Indonesia ini di prakasai oleh organisasi
masyarakat Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Untuk itu agama
bukanlah domain negara melainkan domain dari masyarakat sipil atau ruang
publik. Organisasi islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah didirikan
tahun 1912 di Jawa Tengah, dan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi islam
terbesar pertama didirikan pada tahun 1926 di Jawa Timur. Kedua organisasi
Islam ini didirikan bahkan sebelum pembentukan Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Muhammadiyah memiliki ribuan sekolah, Universitas atau perguruan tinggi dan
rumah sakit serta berorientasi religius agak modern. Sedangkan Nahdlatul Ulama
(NU) memiliki ribuan pesantren (pesantren tradisional atau madrasah) dan
berorientasi agak tradisionalis. Kedua organisasi sipil ini telah memberikan
kontribusi dan mendukung indonesia sebagai negara Muslim yang menampung dan
menyesuaikan prinsip pemerintahan modern. Kedua organisasi ini juga memiliki
sosial budaya sendiri, dimana Nahdlatul Ulama lebih menarik muslim pedesaan
karena Nahdlatul Ulama memberikan agama yang membuat penganut pedesaan nyaman
dengan tradisi lokal dan daerah mereka. Sedangkan muslim perkotaan lebih
tertarik untuk masuk ke dalam Muhammadiyah karena semangat reformisme islam yang
memenuhi kebutuhan perkotaan.
Kedua organisasi sipil ini, Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah juga pernah mengalami ketegangan tetapi tidak pernah menjadi
perselisihan yang serius dan pertentangan antara kedua organisasi ini. Hal ini
dapat dilihat dalam keduanya yang tidak mendebatkan tentang perlunya mengubah
indonesia dari negara pancasila ke negara Islam dan keduanya juga pernah
berbeda pemahaman tentang penggunaan islam sebagai dasar negara. Muhammadiyah telah lama menempatkan
Islam sebagai landasan ideologis, tetapi pada tahun 1985, Muhammadiyah chan-
ged dan
menyatakan Pancasila sebagai dasar organisasinya tunggal. Satu tahun
sebelumMuhammadiyah, pada tahun 1985, Nahdlatul Ulama telah menyatakan
Pancasila sebagai dasar ideologi organisasi. Perubahan landasan
ideologis dari Islam ke Pancasila adalah bukti dari kedua organisasi untuk komitmen mereka untuk
bentuk Indonesia sebagai negara yang mengelola secara terpisah domain
agama dan domain negara.
Selain di
organisasi-organisasi islam, umat muslim indonesia juga banyak yang
berpartisipasi aktif dalam partai politik, hal ini dapat dlihat dari jumlah
pemilih dalam pemilihan umum yang lebih dari 70% sejak era reformasi. Yang
menarik dari hal ni adalah orang-orang muslim tidak hanya menjadi anggota
partai-partai muslim melainkan juga banyak yang menjadi anggota partai sekuler
dan nasionalis. Hal ini terbukti dalam dalam hasil pemilihan umum, dimana
sebagian besar umat islam indonesia memberikan suara mereka untuk partai
sekuler yaitu Partai Demokrat, GOLKAR (Golongan
Karya), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dll. Sedangkan partai islam
seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat
Nasional Dan Partai Kebangkitan Bangsa kurang memperoleh penilaian yang mampu
melampaui Partai nasionalis. setelah
lengsernya Suharto, perkembangan politik Muslim Indonesia dan ruang publiknya
sedang menuju arah yang berbeda yang lebih berorientasi pada penegakan syariah.
Hal ini dapat dilihat dari putusan hukum negara yang menyatakan bahwa wajib
untuk semua organisasi Islam dan partai politik untuk mendasarkan organisasi
mereka pada pancasila.
Dalam negara demokrasi, organisasi massa dan partai
politik memiliki kebebasan mereka
termasuk mengekspresikan keyakinan mereka dalam bidang politik. Sebagai respon
hal ini dapat dilihat dari Partai Persatuan Pembangunan dan Majlis Ulama
Indonesia. Mereka mengubah ideologi mereka dari pancasila ke Islam. Dalam PPP,
untuk memberikan kesan bagi pemilih muslim mereka menggunakan simbol ka’bah
pada lambang partai mereka yang dulunya pada order baru berupa bintang.
Comments
Post a Comment