Barangsiapa yang memperhatikan
dalil-dalil yang ada, niscaya dia akan mendapati bahwa pemuliaan Allah عزّوجلّ terhadap
manusia ada dua bentuk:
Pertama: Pemuliaan yang umum
Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى yang
berbunyi:
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم
مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. al-Isra’ [17]: 70)
Imam Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan,
“Allah سبحانه
و تعالى mengabarkan tentang pemuliaan-Nya kepada anak Adam dalam
penciptaannya yang (merupakan) sebagus-bagus bentuk dan sempurna.” (Tafsir Ibnu
Katsir)
BENTUK
PEMULIAAN WANITA DALAM AL-QUR’AN
Sungguh al-Qur’an telah menunjukkan
agar kita berbuat baik dan memuliakan kaum wanita, di antara contoh-contohnya
adalah:
1. Perintah agar mempergauli wanita
dengan baik
Yaitu dengan memperhatikan hak
mereka dan melarang siapa pun menyakiti kaum wanita. Di antaranya dalam masalah
perceraian, Allah سبحانه
و تعالى berfirman:
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا
أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ
تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah [2]: 229)
Berdasarkan firman Allah عزّوجلّ yang berbunyi:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya, (QS. an-Nisa’ [4]: 4)
Wanita juga diperintah untuk mengerjakan ketaatan sebagaimana halnya lelaki. Keduanya akan mendapat pahala sesuai dengan usaha dan kesungguhan masing-masing. Perhatikan firman Allah عزّوجلّ berikut ini:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. al-Ahzab [33]: 35)
ISLAM
MEMULIAKAN WANITA PADA SETIAP WAKTU
1. Memuliakannya ketika masih kecil
Sesungguhnya Islam mengajak manusia
agar memuliakan wanita sejak masih kecil. Islam menyerukan agar memperhatikan
dan mengurusinya dengan baik. Islam menyerukan agar membaguskan dalam hal
pendidikannya, agar kelak menjadi wanita yang shalihah, bisa menjaga diri dan afifah.
Demikian pula Islam mencela perilaku jahiliah yang mengubur anak wanita mereka
hidup-hidup. Rasulullah صلى
الله عليه وسلم bersabda:
حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas
kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta serta
mengubur anak perempuan hidup-hidup.
(HR. Bukhari: 5975, Muslim: 593)
Bahkan, Allah menyiapkan pahala yang
besar berupa surga bagi yang sabar dalam mengurusi anak perempuan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ
كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهُنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ
وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَةَ. فَقَالَ
رَحجُلٌ بَعْضِ الْقَوْم: وَثِنْتَيْنِ
يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: وَثِنْتَيْنِ
“Barangsiapa yang mempunyai tiga
orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib
baginya surga.” Ada yang bertanya, “Bagaimana
kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dua
anak wanita juga termasuk.” (Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no.
178)
2. Memberikan pemuliaan khusus
ketika sudah menjadi seorang ibu
Yaitu Islam memerintahkan agar
berbuat baik kepada seorang ibu, dengan membantu, mengagungkan, mendo’akan
kebaikan, menjaga dari segala gangguan, dan anjuran bergaul sebaik mungkin
kepadanya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَقَضَى
رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا
يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا
أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل
رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Dan Rabbmu telah memerintahkan
supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada
ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau
kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil.”
(QS. al-Isra’ [17]: 23-24)
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata:
جَاءَ
رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ
ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ
مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
“Ada seseorang datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku
selayaknya berbuat baik?’ Beliau menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Orang tadi bertanya
kembali, ‘Lalu kepada siapa lagi? Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Kemudian ia
mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Ia
bertanya kembali, ‘Setelah itu kepada siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kepada
bapakmu!'” (Bukhari: 5971, Muslim: 2548)
3. Memuliakannya ketika telah
menjadi seorang istri
Islam telah memberikan hak-hak yang
agung bagi istri yang harus dilaksanakan seorang suami, sebagaimana suami juga
punya hak yang agung. Di antara ayat yang menerangkan hak-hak istri adalah
firman Allah عزّوجلّ
yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. (QS. an-Nisa’ [4]: 19)
4. Islam memuliakan bibi dan saudara
perempuan
Islam menganjurkan untuk menyambung
hubungan kepada bibi dan saudara perempuan dengan berbuat baik kepada mereka
dan memperhatikan hak-hak mereka. Islam menjanjikan pahala yang besar bagi yang
melaksanakan an-juran ini.
Rasulullah صلى
الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian
untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kepada ibu-ibu kalian, kemudian
kepada bapak-bapak kalian kemudian kepada yang paling dekat dan yang paling
dekat setelahnya.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 60, Ibnu Majah:
3661)
5. Memuliakan wanita secara umum
Yaitu Islam memuliakan wanita-wanita
yang tidak ada hubungan kekerabatan tetapi mereka membutuhkan pertolongan. Di
antara contohnya Nabi صلى
الله عليه وسلم
bersabda:
السَّاعِي
عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ
“Orang yang mengusahakan bantuan
bagi para janda dan orang-orang miskin seolah-olah dia adalah orang yang
berjihad dijalan Allah.”—Rawi
berkata: Dan aku mengira beliau juga berkata — “Dan seperti orang yang
shalat tidak pernah lemah dan seperti orang yang puasa tidak pernah berbuka.”
(Bukhari: 6007, Muslim: 2982). Allahu a’lam.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Majalah
Al-Furqon, No. 124 Ed.10 Th. ke-11_1433 H_2012 M, disarikan secara bebas
oleh Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa خفظه الله dari
kitab Takrimul Islam lil Mar’ah, karya Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin
al-Badr خفظه الله.
Comments
Post a Comment