BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu
ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an,
tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan
melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah
Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan
diturunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M
hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana muslim yang
memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat
berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual
yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak
di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru
mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim
banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih
dalam kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami
puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kondisi perekonomian pada awal pemerintahan islam ?
2. Bagaimana pemikiran
ekonomi Rasulullah Saw pada masa awal pemerintahan islam ?
3. Bagaimana
perkembangan pemikiran ekonomi pada masa Rasulullah Saw ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
kondisi perekonomian pada awal pemerintahan islam
2. Mengetahui
pemikiran ekonomi
Rasulullah Saw pada masa awal pemerintahan islam
3. Mengetahui
perkembangan pemikiran ekonomi pada masa Rasulullah Saw
A.
Awal Pemerintahan
Islam
Kehidupan
Rasulullah Saw. dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling
baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa
sebelum kenabian Muhammad Saw. adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan
perekonomian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode
Makkah masyarakat muslim beliau sempat membangun perekonomian, sebab masa itu
penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang
Quraisy.[1]
Pada saat pertama kali didirikannya
Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih
sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara
tidak dapat dimobilisasikan dalam waktu
dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah
keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa
tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan oleh
Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membangun Masjid
Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya.
Setibanya di kota
Madinah, Rasulullah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting
dalam pembentukan masyarakat muslim. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang
kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic
Centre. Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari
pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas
Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga Baitul Mal. Rasulullah Saw. melakukan proses
transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral
pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian
yang tidak boleh diabaikan.
2. Merehabilitasi
Muhajirin Makkah di Madinah
Rasulullah
memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya membawa sedikit persediaan baik yang sudah
tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Rasulullah dapat
menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara
individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan
yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan
sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam
realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung
antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3. Membuat Konstitusi
Negara
Kemudian
Rasulullah saw menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan
Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan
berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan
untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang
sama di depan hukum.
4. Menciptakan
Kedamaian dalam Negara
Untuk
kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di
antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang
rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak
diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun
peperangan.
5. Mengeluarkan Hak dan
Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah
mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan
penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran,
yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban
dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.
6. Menyusun Sistem
Pertahanan Madinah
Tugas
penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar.
Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan
kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7. Meletakkan
Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah
melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan
dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan
negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir
dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang
sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan,
dan keadilan.[2]
B. Pemikiran
Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi
adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia
saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan
al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan
sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Dalam hal
perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan
secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa.
Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang
dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw
untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:
1) Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah
praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang
dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain
tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan
harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
2) Larangan Bay’ Ba’dh
‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini
adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua
belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan
menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena
hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3) Larangan Tallaqi
Al-Rukban
Praktik ini adalah
dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli
barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini
dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.
4) Larangan Ihtinaz dan
Ihtikar
Ihtinas adalah
praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan
ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan
sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan
dicela dalam Islam. Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga
terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan
menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum
muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti pelanggaran antara
dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya
tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa
senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )[3]
C.
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu
yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam
diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw
mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan
masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah
perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama
Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang
harus diperhatikan. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Kebijakan fiskal pada Masa Rasulullah SAW
Pada
zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam
bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di
dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal
merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor
seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw
sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik
dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw
harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum
muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo
eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir
quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat
pertolongan Allah swt. Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang
bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara
islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.
2. Unsur-unsur
kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.
Melihat kondisi yang
tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang
dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai pemimpin di madinah yaitu
dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi
Sistem
ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.
Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah
semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi. Dan
disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam
yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1) Kekuasaan tertinggi
adalah milik Allah swt.
2) Manusia hanyalah
khlifah Allah swt dimuka bumi.
3) Semua yang
dimiliki dan didapatkan manusia adalah
atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai
hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4) Kekayaan harus
diputar dan tidak boleh ditimbun.
5) Eksploitasi ekonomi
dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6) Menetapkan sistem
warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai
konflik individu.
7) Menghilagkan jurang
pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b. Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai sebuah negara, Madinah
hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh
tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri
adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua Mahkamah Agung, Mufti
Besar, Panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi negara.
Ia tidak memproleh gaji dari negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah
kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada
tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik
yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh
gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang,
seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.[4]
3. Sumber-sumber
pendapatan negara
a. Berdasarkan jenisnya
Pendapatan primer
|
Pendapatan sekunder
|
1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2. Fa’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3. Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim
ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah
tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4. Waqf
5. Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6. Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam
dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
|
1. Uang tebusan.
2. Pinjaman.
3. Amwal fadhla.
4. Nawaib.
5.Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6. Hadiah.
|
b. Berdasarkan sumbernya
Dari
kaum Muslim
|
Dari
kaum non-Muslim
|
Umum
|
1.Zakat
2.Ushr
(5-10%)
3.Ushr
(2,5%)
4.Zakat
Fitrah
5.Wakaf
6.Amwal
Fadila
7.Nawaib
8.Shadaqah
yang lain
9.Khumus
|
1.Jizyah
2.Kharaj
3.Ushr
(5%)
|
1.Ghanimah
2.Fai
3.Uang
tebusan
4.Pinjaman
dari kaum Muslim atau non-Muslim
5.Hadiah
dari pemimpin atau pemerintah negara lain
|
4.
Pengeluaran negara di masa Rasulullah SAW
Primer
|
Sekunder
|
a. pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan
persediaan.
b. Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan
pejabat negara lainya.
c. Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
d. Pembayaran utang negara
e. Bantuan untuk Mufasir
f. Penyaluran zakat dan ‘ushr kepada yang berhak menerimanya menurut
ketentuan dalam Al-Qur’an
|
a. Bantuan untuk orang belajar agama di Madinah.
b. Hiburan untuk delegasi keagamaan.
c. Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan
mereka.
d. Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
e. Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.
f. Pembayaran tunjangan untuk kaum muslim
g. Hadiah untuk pemerintahan negara lain
h. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak
i. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja
oleh pasukan muslim
j. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah Saw (hanya sejumlah kecil; 80
butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
k. Persediaan darurat (sebagian dari pendapatan perang Kahibar)
|
5.
Baitul Maal
Baitul
maal adalah lembaga khusus yang menangani harta yang di terima Negara dan
mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Rasulullah mulai
melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan
masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah. Pertama
kalinya berdirinya baitul maal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya
firman Allah SWT di Badar seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang
ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang
anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertaqwalah
kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada
Allah dan RasulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS. Al-Anfal : 1).
Pada
masa Rasulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu
digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah.
Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di
baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang
terbuka. Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus,
hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan
selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk
pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian-bagian tertentu
dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis. Adapun penulis yang
telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain:
a. Maiqip Bin Abi
Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
b. Az-Zubair Bin Al-
Awwam sebagai penulis harta zakat.
c. Hudzaifah Bin Al-
Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
d. Abdullah Bin
Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
e. Al-Mughoirah su’bah
sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh
negara.
f. Abdullah Bin Arqom
sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi
pengairannya.
Namun semua
pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada
pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1. Jumlah orang
Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr
bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar
zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan
dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak
kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rasul.
Rasululah SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqih), politik
(siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalah). Masalah-masalah ekonomi
umat menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
B.
Saran
Dengan sangat menyadari bahwa
makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada
pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki
makalah kami untuk yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Chamid,Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2010.
P3EI.
Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008.
Pradja S, Juhaya. Ekonomi Syariah. Bandung:
Pustaka Setia. 2012.
Haekal, Muhammad Husain. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: PT.
Kertajaya Indonesia. 2003.
Comments
Post a Comment