A.
Pengertian
Manthuq
Manthuq adalah arti
yang diperlihatkan oleh lafaz yang diungkapkan (yakni, petunjuk arti tidak
keluar dari unsur-unsur huruf yang diucapkan) . Misalnya, hukum yang dipahami
langsung dari teks firman Allah pada QS. Al-Isra’ ayat 23 yang berbunyi :
فَلاَ تَقُلْ
لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا
Artinya : “Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan
janganlah kamu membentak mereka”.
Dengan menggunakan pemahaman secara
mantuq ayat ini menunjukkan haramnya mengucapkan kata “ah” dan membentak kedua
orang tua. Larangan atau haramnya hal tersebut langsung tertulis dan
ditunjukkan dalam ayat ini.
B.
Macam-macam
Manthuq
1.
Ditinjau dari Banyaknya Makna
a.
Lafaz yang
tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti (Nash).
Ialah lafaz yang bentuknya
sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas (sarih), tidak
mengandung kemungkinan makna lain.
b.
Lafaz yang
memiliki kemungkinan lebih dari satu arti.
1)
Zahir
Zahir merupakan lafaz yang diberi pemahaman dengan arti yang lebih
diunggulkan.
Zahir ialah lafaz yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami
ketika diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).
2)
Mu’awwal,
Mu’awwal
merupakan Lafaz yang diberi pemahaman dengan arti yang tidak diunggulkan (marjuh)
karena terdapat indikasi ketidak-mungkinan diberi pemahaman dengan arti yang
diunggulkan (rajih).
2.
Manthuq dari
Sudut Pandang Kejelasan Maknanya
Manthuq
dari sudut pandang kejelasan maknanya terklarifikasi menjadi dua:
a.
Manthuq Sharih
Makna
yang ada peletakan lafadznya. Penunjukkan manthuq model ini adalah dengan
dalalah muthabaqah (dalil kata cocok) atau tadhammun (dalil
kandungan).
b.
Manthuq
Ghairu Sharih
Makna
yang tidak ada peletakan lafadznya, namun menjadi kelaziman dari peletakan
lafadznya. Penunjukkan manthuq model ini adalah dengan dalalah iltizamiyah (dalil kata kelaziman).
Selanjutnya
terklarifikasi menjadi tiga :
·
Dalalah Iqtidha’
Manakala
kebenaran manthuq atau keabsaannya
secara akal atau syara’ tergantung dengan adanya pengira-ngiraan.
·
Dalalah Ima’ disebut juga Tanbih
Manakala
kebenaran atau keabsahan manthuq tidak tergantung pada pengira-ngiraan dan
lafadz menunjukkan pada makna yang dimaksud secara dzatiyah.
·
Dalalah Isyarah
Manakala
kebenaran atau keabsahan manthuq tidak tergantung pada pengira-ngiraan dan
lafadz menunjukkan pada makna yang tidak dimaksud secara dzatiyah.
C.
Pengertian
Mahfum
Mafhum
(pemahaman) adalah arti yang tidak diperlihatkan oleh lafaz yang diucapkan
(yakni, petunjuk artinya keluar dari unsur-unsur huruf yang diucapkan). Mafhum
juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Mafhum
Muwafaqah
Mafhum
muwafaqah adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang
tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, karena ada
persamaan dalam maknanya. Pembagian Mafhum Muwafaqah dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu:
a.
Fatwa
al-Khitab
Fatwa
al-Khitab merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum lebih kuat
daripada yang dimiliki oleh lafaz mantuq, yaitu apabila hukum yang dipahami
dari lafal lebih utama dari hukum yang
ditangkap langsung dari lafal itu.
b.
Lahnu
al-Khitab
Lahnu
al-Khitab merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum itu sama
tingkatannya dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq.
2.
Mafhum Mukhalafah
Mafhum Mukhalafah merupakan pemahaman yang diberikan kepada
lafaz mafhum itu tidak selaras dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq, dengan
kata lain makna yang berbeda hukumnya dengan mantuq. Mafhum Mukhalafah adalah pengertian yang
dipahami berbeda dengan ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi
(meniadakan). Seperti dalam firman Allah swt pada QS. al-Jum’ah ayat 9:
إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Apabila
kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah
kamu mengerjakan dan tinggalkan jual beli.”
Dapat
dipahami dari ayat ini, bahwa boleh jual beli di hari jum’at sebelum adzan si
mu’adzin dan sesudah mengerjakan sholat.
Mafhum
Muwafaqah dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.
Mafhum
al-Washfi
Mafhum al-Washfi (pemahaman dengan sifat)
adalah petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menghubungkan hukum sesuatu kepada
salah satu sifatnya.
Mafhum sifat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:.
1)
Mustaq dalam
ayat.
2)
Hal (keterangan keadaan)
3)
‘Adad
(bilangan)
b. Mafhum Illiat
Mafhum
illat adalah menghubungkan hukum sesuatu karena illatnya atau sebabnya.
Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.
c. Mafhum Ghayah
Mafhum
ghayah (pemahaman dengan batas akhir) adalah lafal yang menunjukkan hukum
sampai pada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafal ghayah ini ada kalanya
dengan “illa” dan dengan “hatta’.
d. Mahfum Laqaab
Mahfum
laqaab (pemahaman dengan julukan) adalah
menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fiil.
e. Mafhum Hasr
Mafhum
hasr adalah pembatasan.
f. Mafhum Syarat
Mafhum
syarat adalah petunjuk lafadz yang memberi fadah adanya hukum yang dihubungkan
dengan syarat supaya dapat berlaku hukum yang sebaliknya.
Comments
Post a Comment