Belakangan ini
media diramaikan dengan pemberitaan mengenai persekusi,sebenarnya yang
dimaksud dengan persekusi itu sendiri ? Persekusi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemburuan
sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah,
atau ditumpas
Pada kedua
kasus yang baru-baru ini terjadi, persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi
alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi
pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang
menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu.
Dalam kasus
Fiera, ia didatangi kelompok ormas yang memintanya membuat surat pernyataan
permintaan maaf setelah statusnya di media sosial dianggap menghina dan
menyudutkan. Tak sampai ditu, setelah mem-posting permintaan maaf, Fiera masih
terus mendapatkan teror. Foto-fotonya tersebar di media sosial dengan komentar
provokatif dan tidak senonoh. Rumahnya sering didatangi oleh orang-orang tak
dikenal dan minta bertemu. Kejadian ini memberi dampak pada kehidupan dan
pekerjaan hingga membuat Fiera memutuskan meninggalkan kota Solok karena
intimidasi tersebut.
- Bolehkah persekusi semacam ini dilakukan?
Tindakan
persekusi yang belakangan terjadi tentulah tak boleh dilakukan karena ente
justru seperti main hakim sendiri. Yang ada dengan melakukan persekusi, Agan
justru bisa dinilai melanggar hukum. Misalnya aja nih Gan, jika melakukan
bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan maka pelaku
atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP
seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih
banyak lagi. jika memang postingan seseorang di media sosial terbukti
mencemarkan nama baik orang tertentu kan ada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang bisa
dikenakan. Selain itu jika postingan seseorang di media sosial dapat
menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA juga kan
udah ada pasal 28 ayat 2 UU ITE yang juga bisa dikenakan. udah ada hukum yang berlaku
Gan. Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos daripada langsung
melakukan tindakan persekusi sendiri, masyarakat justru diminta melapor ke
polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum.
- Hindari persekusi dengan cara ini
Untuk
menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial
juga harus lebih bijak lagi Gan. Sebelum memposting sesuatu di media sosial
jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini.
- · Bayangkan mengucapkannya langsung
Sebelum mengunggah suatu pernyataan,
komentar, berita atau meme, bayangkan Agan menyodorkan semua itu langsung di
hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu Agan benar-benar bisa
menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila
keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena
mungkin saja akan menyinggung orang tertentu.
- · Pikirkan manfaatnya
Jika merasa bahwa pernyataan,
komentar, berita atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang
lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu
bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya.
- · Cek fakta, cari informasi bandingan
Hal yang lebih penting, sebelum bicara
di media sosial, Agan harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi
tersebut.Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan
informasi yang ente miliki. Bisa saja menggunakan Google atau media lain. Namun
intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan
sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).
Jika Agan terlanjur menjadi sasaran
perburuan, teror, dianiaya atau tindakan persekusi lainnya, maka melaporlah! Koalisi
Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya
aksi Persekusi yang belakangan terjadi.Siapa pun yang menjadi korban
persekusi dapat meminta perlindungan atau bantuan hukum melalui nomor
081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com
Comments
Post a Comment