Skip to main content

Apa itu Persekusi ?

          Belakangan ini media diramaikan dengan pemberitaan mengenai persekusi,sebenarnya yang dimaksud dengan persekusi itu sendiri ? Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas 
        Pada kedua kasus yang baru-baru ini terjadi, persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu. 
     Dalam kasus Fiera, ia didatangi kelompok ormas yang memintanya membuat surat pernyataan permintaan maaf setelah statusnya di media sosial dianggap menghina dan menyudutkan. Tak sampai ditu, setelah mem-posting permintaan maaf, Fiera masih terus mendapatkan teror. Foto-fotonya tersebar di media sosial dengan komentar provokatif dan tidak senonoh. Rumahnya sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal dan minta bertemu. Kejadian ini memberi dampak pada kehidupan dan pekerjaan hingga membuat Fiera memutuskan meninggalkan kota Solok karena intimidasi tersebut. 
  • Bolehkah persekusi semacam ini dilakukan? 
Tindakan persekusi yang belakangan terjadi tentulah tak boleh dilakukan karena ente justru seperti main hakim sendiri. Yang ada dengan melakukan persekusi, Agan justru bisa dinilai melanggar hukum. Misalnya aja nih Gan, jika melakukan bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan maka pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi. jika memang postingan seseorang di media sosial terbukti mencemarkan nama baik orang tertentu kan ada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang bisa dikenakan. Selain itu jika postingan seseorang di media sosial dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA juga kan udah ada pasal 28 ayat 2 UU ITE yang juga bisa dikenakan. udah ada hukum yang berlaku Gan. Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos daripada langsung melakukan tindakan persekusi sendiri, masyarakat justru diminta melapor ke polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum. 
  • Hindari persekusi dengan cara ini 
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial juga harus lebih bijak lagi Gan. Sebelum memposting sesuatu di media sosial jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini.
  • ·         Bayangkan mengucapkannya langsung
Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau meme, bayangkan Agan menyodorkan semua itu langsung di hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu Agan benar-benar bisa menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena mungkin saja akan menyinggung orang tertentu.
  • ·         Pikirkan manfaatnya
Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya.
  • ·         Cek fakta, cari informasi bandingan
Hal yang lebih penting, sebelum bicara di media sosial, Agan harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi tersebut.Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan informasi yang ente miliki. Bisa saja menggunakan Google atau media lain. Namun intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).
         Jika Agan terlanjur menjadi sasaran perburuan, teror, dianiaya atau tindakan persekusi lainnya, maka melaporlah! Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya aksi Persekusi yang belakangan terjadi.Siapa pun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan atau bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com 

Comments

Popular posts from this blog

Cabang Kaidah Masyaqqah Tajlibu Al-taisir

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syariat Islam tidak mentaklifkan kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh mereka dan sesuatu yang boleh menjatuhkan mereka ke dalam kesusahan atau dengan sesuatu yang tidak bertepatan dan serasi dengan naluri serta tabiat mereka. Masyaqqah atau kesukaran yang akan menjadi sebab kepada keringanan dan dipermudahkan berdasarkan kaedah ini ( masyaqqah tajlibu al-taisir ) ialah masyaqqah yang melampaui hal biasa dan tidak mampu ditanggung oleh manusia pada kebiasaannya, bahkan bisa memudaratkan diri seseorang dan menghalanginya dari melakukan   amal yang berguna. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi.  Sebelum adanya makalah ini, terdapat penjelasan tentang qaidah pokok dari masyaqqah tajlibu al-taisir, dan ini adalah tahap yang selanjutnya yaitu membaha

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat

TAFSIR AYAT TENTANG KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai saat ini masih bisa kita pegang dan jumpai. Tak hanya mampu menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Quran juga mengandung beragam pengetahuan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Begitu banyak ayat al-Quran yang menerangkan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Terdapat beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Di antara ayat tersebut terdapat dalam surat al-Mu’min ayat 80, al-Baqarah ayat 216, dan an-Nisa’ ayat 27 yang perlu dikaji lebih dalam demi terpenuhinya kebutuhan dan keinginan yang sesuai prinsip Islam. B.      Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.       Bagaimana tafsir, kajian ekonomi, serta cotoh nyata dalam surat al-Mu’min ayat 80? 2.       Bagaimana tafsir, kajian eko