Skip to main content

IDEOLOGI NEGARA

A.    PERLUNYA IDEOLOGI BAGI SUATU BANGSA
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata “idea” dari bahasa Yunani “eideos” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu, pengetahuan, dan paham. Secara umum ideology adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang beroriantasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu system yang teratur.[1] Ideologi sebenarnya merupakan penjelmaan dari filsafat, dan seperti halnya filsafat maka ideologi juga memiliki pengertian yang berbeda, karena masing-masing bertolak dari filsafat yang berbeda pula. Beberapa pengertian ideologi yang dikemukakan para ahli antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Menurut Heuken
Ideologi adalah (a) ilmu tentang cita-cita, gagasanatau buah pikiran; (b) pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan tertentu; (c) kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
b.      Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
c.       Murdiono
Ideologi adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari beberapa pengertian tentang ideologi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan cita-cita yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai soal cita-cita politik, doktrin atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Perlunya Ideologi bagi Suatu Bangsa
Bagi suatu bangsa dan negara Ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara. Sejalan dengan itu ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya. Ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar atau adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Ideologi memiliki beberapa fungsi bagi hidup dan kehidupan bangsa, antara lain:
a.       Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitarnya.
b.      Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.      Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.       Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

B.     LATAR BELAKANG PANCASILA DIJADIKAN IDEOLOGI BANGSA
1.      Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis(asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan demikian sebagai ideologi, Pancasila berakarpada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain. Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan
bahwa Pancasila adalah Dasar Negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur danmenentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan.

2.      Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Salah satu peranan Pancasila yang menonjol sejak permulaan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadiandan percaya pada diri sendiri. Seperti kita ketahui, kondisi masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Masyarakat Indonesia bersifat multietnik, multiagama dan multi ideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat memperkaya khasanah bangsa untuk membangun budaya yang kuat. Namun sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan. Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang serba majemuk seperti itulah Pancasila hadir sebagai Ideologi Persatuan.
a.       Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Ideologi pembangunan nasional Indonesia, tidak bisa lain adalah Pancasila.Suatu perangkat gagasan-gagasan vital(sangat penting) yang tersusun dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan ideologi Liberal/Kapitalis dan Sosialis/Komunis, yang semuanya lahir dari suatu realitas Masyarakat Barat(Eropa dan Amerika) yang muncul sebagai implikasi gerakan Aufklarung(gerakan pembaharuan) di abad XVIII yang telah mengantarkan timbulnya revolusi industry dengan “anak kandungnya” golongan-golongan masyarakat yang saling bertentangan yaitu masyarakat kapitalis dan komunis. Ideologi Pancasila justru harus membongkar realitas masyarakat yang ada sebagai warisan kolonialisme yang berupa kemiskinan dan keterbelakangan, untuk diganti dengan masyarakat ideal yang adil dan makmur baik meteriil maupun spiritual. Persoalannya sekarang adalah, bagaimana agar Pancasila dapat efektif berfungsi sebagai ideologi, terutama untuk mengantarkan bangsa Indonesia yang terpuruk saat ini bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain. Untuk itu melalui tafsir-tafsir dan operasionalisasinya, Ideologi Pancasila harus dapat menunjukkan dimensi-dimensi sebagai berikut:
(1)   Dimensi realitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasila mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus dapat memberi citra bahwa dirinya adalah identik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
(2)   Dimensi idealitas, dalam arti kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi para pendukungnya, sehingga gagasan-gagasan vital yang terkandung di dalamnya bukan sekedar impian, melainkan sesuatu yang pada saatnya benar-benar diyakini akan dapat diwujudkan menjadi kenyataan.
(3)   Dimensi Fleksibilitas, dalam arti bahwa Ideologi Pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir-tafsir baru, sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan. Unsur inilah yang akan memberi peluang kepada setiap generasi yang datang dan pergi untuk memberi pengayaan isi dan makna yang relevan, sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi. Dengan dimensi-dimensi inilah Ideologi Pancasila akan memiliki nilai-nilai yang keberlakuannya relevan sepanjang zaman. Dengan demikian peran Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan akan hadir sebagai “mitra dialog” dengan menunjukkan nilai-nilai baru, norma-norma baru secara konkrit, yang dibutuhkan sebagai dasar dan arah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan menuju sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Kehadiran Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan semakin terasa diperlukan, lebih-lebih dalam konteks “pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya”.

3.      Manusia Indonesia Seutuhnya Versi Pancasila
Manusia Indonesia seutuhnya merupakan “kata kunci” untuk dapat memahami makna Pancasila sebagai ideologi Pembangunan serta tujuan jangka panjang yang hendak kita capai bersama. Ideologi Pembangunan yang mengandung corak “antroposentrik” (menempatkan manusia pada posisi sentral sebagai subyek dan sekaligus obyek pembangunan). Gambaran tentang manusia Indonesia seutuhnya, di satu pihak adalah manusia ideal, manusia yang kita idam-idamkan sebagai subyek pendukung dan pengamal Pancasila, yang mampu hidup mandiri, mampu berkarya dalam setiap kondisi untuk membangun masyarakatnya, menuju masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin. Di lain pihak, manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia konkrit, yang hadir dan eksis ditengah-tengah kehidupan sehari-hari, yang selalu terkait dengan dimensi-dimensi:
(1)   Personal,dalam arti sebagai pribadi dengan segala kemandiriannya dan kebebasannya menjadi subyek pendukung, dan pengamalnilai-nilai religius, rasional, etis, dan estetis.
(2)   Relasional,dalam arti keterhubungannya dengan dirinya sendiri, sesamanya, alam lingkungannya, serta Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjadikan nilai-nilai dalam dimensi personal dijadikan dasar dan arah dalam kehidupan sehari-hari.
(3)   Struktural,dalam arti terikat dengan struktur masyarakat dan lingkungannya yang merupakan wadah dan ajang untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dalam dimensi personal dan relasional.
Lebih dari itu “manusia Indonesia seutuhnya”adalah manusia yang sejahtera dalam kehidupannya, dalam aspek-aspek:
(1)   Religiusitasnya (ketaatan pada agamanya), yang tercermin dalam moralitasnya.
(2)   Kultural(kehidupan budaya), sebagaimana tercermin dalam penghayatan dan pengamalan budayanya dengan penuh rasa kebanggaan akan jati dirinya, yang berakar dan berkembang pada budaya bangsanya sendiri.
(3)   Sosial,sebagaimana tercermin dalam kemandirian, keselarasan, dan keseimbangan hidup antara materi dan rohani, antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat.
Jelaslah kiranya bahwa manusia Indonesia seutuhnya, mengandung makna suatu proses yang terus menerus “menjadi”,terbuka, bukan sebagai benda “mandeg”,selesai, terbingkai dalam suatu rumusan formal semata. Akan tetapi merupakan suatu usaha yang tidak akan pernah mengenal titik henti untuk mewujudkan “manusia Indonesia seutuhnya”. Pemahaman secara benar mengenai “manusia Indonesia seutuhnya” seharusnya menjadi dasar dan arah bagi penjabaran Ideologi Pembangunan (Pancasila). Faktor manusia selain menjadi tujuan, sekaligus juga menja
di asas, menjadi “mitra dialog” serta menjadi tolok ukur dalam melaksanakan dan menilai program-program pembangunan. Dengan demikian apa yang selama ini sering dirasakan sebagai pelaksanaan pembangunan yang terlalu teknis, menjadikan manusiasebagai instrumen pembangunan dan sering harus dikorbankan kepentingan asasinya demi dan atas nama pembangunan, dapat dicegah dan dihindarkan.

C.    BEBERAPA IDEOLOGI NEGARA LAIN
1.      Kapitalisme
a.       Sejarah Perkembangannya
Kapitalismemuncul sebagai anak kandung dari paham individualismedan liberalisme. Kapitalis memengalami perkembangan dalam tiga fase. Pertama, kapitalisme awal (1500-1750) yang didasarkan pada pemunculan sebuah industri tekstil di Inggris yang mulai menggunakan mesin-mesin sederhana. Kedua, kapitalisme klasik (1750-1914) yang ditandai begitu jelas dengan adanya revolusi industri. Cirinya memperkuat industri dengan dukungan teknologi baru. Ciri lainnya negara tidak perlu ikut campur dalam sistem ekonomi. Tokoh sentralnya adalah Adam Smit. Kapitalisme fase inilah yang disebut kapitalisme liberal. Ketiga, kapitalisme lanjut yang berkembang abad 20. Dalam fase ini kapitalisme mulai meninggalkan sistemnya yang dulu, yang disebut kapitalisme tradisional. Penganut ideologi ini antara lain adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia.
b.      Pengertian dan Ciri- Ciri Pokok Kapitalisme
Kapitalisme adalah sebuah kondisi dimana dibolehkannya orang perorang memiliki kapital, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk alat-alat produksi. Dibolehkannya kapital yang tunai dipinjamkan dengan maksud memperoleh bunga, sehingga kapitalnya tumbuh menjadi besar. Dibolehkannya orang per orang itu menggunakan kapitalnya untuk berusaha, yaitu ikut serta dalam kegiatan produksi dan distribusi dengan maksud memperoleh laba. Juga diperbolehkannya memutar kapital miliknya dalam surat-surat berharga di Bursa Efek. Dibolehkannya laba itu ditumpuk terus yang semuanya menjadi hak milik pribadinya yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat. Besarnya kapital yang dimiliki oleh orang perorang itu juga tidak dibatasi. Kapitalnya boleh berakumulasi sampai berapa pun besarnya. Demikianlah kondisi yang berjalan di bawah kapitalisme. Kondisi inilah yang akan berlangsung tumbuh kembangnya potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Lahirnya potensi, inisiatif dan daya kreasi ini akan menjadi motor penggerak tumbuhnya perekonomian suatu negara. Ciri-ciri utama kapitalisme adalah sebagai berikut:
(1)   Hak Individu (individual ownership).
Kebebasan individu untuk memiliki alat-alat produksi dan modal, bukan oleh negara. Negara hanya berkewajiban untuk mengurus pelayanan jasa pada masyarakat umum.
(2)   Ekonomi pasar (market economy).
Setiap orang bekerja dan melakukan aktivitas produksi tertentu sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Produsen menyediakan barang dan jasa untuk pasar, bukan untuk dirinya sendiri.
(3)   Persaingan (competition).
Konsekuensi logis dari berkembangnya ekonomi pasar adalah munculnya kompetisi di dalamnya. Terutama pada penentuan harga yang jelas-jelas dipengaruhi oleh otoritas kenyataan hubungan antara penjual dan pembeli.
(4)   Keuntungan (profit).
Ciri keempat dari kapitalisme adalah adanya prinsip keuntungan. Hal ini terlihat sangat jelas jika dibandingkan dengan sistem lainnya. Karena kapitalisme membuka peluang untuk itu dengan memberikan kebebasan kepada individu untuk berdagang, memilih dan melakukan pekerjaan, serta kebebasan individu untuk memiliki alat-alat produksi.
c.       Eksistensi Kapitalisme pada Saat Ini
Kenyataan membuktikan bahwa, hingga hari ini eksistensi kapitalisme sebagai ideologi masih belum bisa ditandingi oleh ideologi-ideologi besar manapun. Dengan iming-iming kesejahteraan dan kemapanan bangunan ekonomi kapitalisme berhasil menarik minat banyak negara untuk setia menganutnya. Kemunculan blok-blok ekonomi dan kekuatan kapital perusahaan-perusahaan transnasional benar-benar menjadi bukti kedigdayaan kapitalisme sebagai ideologi ekonomi sekaligus politik.

2.      Sosialisme-Komunisme
Ada sedikit kesulitan menentukan kapan sosialisme komunisme pertama kali muncul. Beberapa pendapat menyatakan bahwa konsep tentang kemakmuran yang ideal dalam Republikdi jaman filsuf Plato bersifat sosialis, dan saat inilah sosialisme untuk pertama kali lahir. Alasannya karena golongan kelas penguasapada waktu itu tidak memiliki kekayaan pribadi dansama-sama membagikan semua yang ada. Versi lain mengatakan bahwa kitab suci, terutama perjanjian lama, yang mula-mula mengatur tentang sosiaslis,yang mencakup perlindungan bagi para buruh, wanita dan kaum lemah. Sosialisme modern muncul sebagai reaksi atas kesenjangan yang ditimbulkan oleh kapitalisme sebagai dampak dari revolusi industri.
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Komunisme bertitik tolak dari ajaran Manifesto Comunis Marx-Engels, kaum komunis modern mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Marxisme. Di Uni Soviet Lenin menjadi tokoh sentral partai komunis yang dipimpinnya untuk menggulingkan penguasa Soviet yang sebelumnya telah sukses merebut kekuasaan dari Tsar yang runtuh pada 12 Maret 1917. Berbeda dengan Marx, Lenin tidak percaya pada kekuatan kaum buruh, tetapi ia lebih percaya terhadap kekuatan partai yang revolusioner untuk merubah banyak hal. Leninlah yang pertama kali membawa ideologi dalam praktek kenegaraan. Kematian Lenin pada tahun 1924 digantikan oleh Stalin yang tidak banyak berbeda dari pendahulunya. Selain Uni Soviet, Yugoslavia sebelum pecah adalah negara komunis terpenting yang perlu diketahui. Cuba juga menjadi referensi negara komunis di wilayah Amerka Latin. Fidel Castro telah membawa ideologi komunis untuk menjadi ideologi negaranya. Di Cina Mao Zedang telah melakukan terobosan besar dengan memakai sistem sosialis bagi negaranya dengan tekad swadaya juga bisa menjadi bukti kegagahan sosialisme-komunisme sebagai ideologi besar yang banyak dianut. Tetapi sejak keruntuhan Uni Soviet dan menggilanya kekuatan kapitalisme global, ideologi ini terlihat menjadi redup, meski masih ada beberapa negara yang setia menggunakannya.
Pokok-pokok ajaran komunis yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
(1)   Ajaran komunisme bersifat atheis.Ajaran komunisme didasarkan atas kebendaan, maka komunisme tidak percaya kepada adanya Tuhan. Bahkan, agama dikatakannya sebagai racun bagi masyarakat. Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan Pancasila.
(2)   Komunisme adalah internasionalisme. Pada prinsipnyamasyarakat komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dari seruan Marx yang sangat terkenal, “Kaum buruh di seluruh dunia, bersatulah”. Komunisme juga menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Hal ini bertentangan dengan Pancasila yaitu dengan sila Persatuan Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa nasionalisme adalah asas yang fundamental. Bukan nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)   Komunisme membangun negara berdasarkan kelas. Perekonomian masyarakat yang ada selama ini tidak adil karena dikuasai oleh kaumkapitalis. Menurut komunisme, keadaan itu hanya mungkin dirombak oleh kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar sajalah yang akan memegang tapuk pimpinan pemerintahan dan menjalankan pemerintahan secara diktatur yang mutlak (diktatur proletariat).

3.      Facisme
Setelah Perang Dunia I (1918), Italia adalah negara yang mula-mula berkenalan dengan facisme. Benito Musolini, seorang muda 37 tahun anak dari seorang pandai besimiskin yang mewariskan bakat revolusioner kepada anaknya. Benito Musolini pertama kali memperkenalkan istilah Facisme pada tahun (1920) untuk menamai gerakan revolusioner, gerakan bersenjata yang dipimpinnya, yang juga menjadi kendaraan politiknya untuk menjadi penguasa Italia. Disusul kemudian oleh saudaranya, Adolf Hitler muda di Jerman anggota Partai Buruh Sosialis Nasional Jerman inilah, yang nantinya menjadi roh Facisme Jerman yang lebih populer dengan Nazi itu. Gerakan Facisme di Spanyol dipimpin oleh Francisco Franco (1936) yang naik ke puncak tahta setelah negaranya mengalami 3 tahun perang saudara. Di Asia, Jepang menjelma sebagai Fasis dalam tahun 1930-an melalui fase seperti evolusi yang lamban ke arah lembaga-lembaga yang totaliter, setelah menyimpang dari warisan tradisi budaya aslinya.
Harus diakui bahwa sejarah telah mencatat betapa kemunculan Fasisme sebagai paham sekaligus gerakan tidak lepas dari kekuatan Musolini dan Hitler. Dalam kurun itulah Fasisme menemukan jaman keemasannya, ia telah mempengaruhi pikiran banyak orang Italia, Jerman, Spanyol, Jepang dan wilayah-wilayah lainnya. Ciri khas Fasisme adalah totaliter, nasionalis, rasialis, dan mengidolakan (mengkultuskan) pemimpinnya.
Paham ini tidak begitu dikenal di tanah air kita, tetapi kerawanan-kerawanan yang terdapat dalam masyarakat dapat menjadi peka dan malahan mengundang kedatangan perilaku yang menjadi ciri dan cara berfikir Facisme. Facisme pada dasarnya mendambakan negara yang kuat dengan pemusatan kekuasaan yang tunggal serta membangun orientasi pada nasionalisme eksklusif dengan mengandalkan kekuatan militer sehingga menganggap rendah harkat dan martabat bangsa, serta manusia lain. Paham ini jelas bertentangan dengan Pancasila.

4.      Pragmatisme
Perlu dibedakan pengertian antara Pragmatisme dengan pengertian pragmatis. Cara yang pragmatis mengacu pada hal yang teknis saja, sedangkan Pragmatisme sebagai orientasi mengacu pada sikap dan wawasan. Sikap dan wawasan Pragmatisme pada hakikatnya hanya menghargai manfaat dan hasilakhir, bukan prinsip-prinsip yang mendasari usaha untuk memetik manfaat dan memberikan hasil. Jadi, Pragmatisme pada hakikatnya adalah anti ideologi dan menganggap tidak ada gunanya membicarakan ideologi negara.

D.    PERBANDINGAN IDEOLOGI
1.      Ideologi Liberal
Ideologi liberal didasarkan pada Declaration of Independence dan Bill of Right. Ideologi ini dianut oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Kanada, Swedia, dan Australia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang liberal yang bercirikan:
a.       Setiap orang bebas berlomba demi kesejahteraan pribadinya.
b.      Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi warganya.
c.       Pemerintah wajib melindungi warganya.
Prinsip ajaran bidang politik:
a.       Negara merupakan sarana untuk mencapai tujuan.
b.      Pergantian kepala negara dilakukan secara berkala dan bersifat demokratis.
c.       Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
d.      Sistem kepartaian adalah bipartai (dua partai) ataumultipartai (banyak partai).
Prinsip ajaran bidang ekonomi:
a.       Sebagian besar kekayaan dan alat-alat produksi berada di tangan individu.
b.      Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
c.       Sisem ekonomi pasar dengan persaingan bebas.
Prinsip ajaran bidang sosal:
a.       Kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab umum.
b.      Mengupayakan persamaan antar umat manusia
c.       Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Prinsip ajaran bidang hak asasi manusia:
a.       Menjamin hak-hak asasi manusia.
b.      Melindungi hak-hak asasi manusia.
c.       Menghargai dan menolerir perbedaan pendapat.
d.      Mendasarkan kehidupan pada kesukarelaan.
e.       Mengutamakan pertimbangan akal.

2.      Ideologi Komunis
Ideologi ini didasarkan pada Manifesto Comunist. Dianut oleh beberapa negara, seperti Rusia, Republik Rakyat Cina, Kuba, Rumania, Bulgaria, dan Polandia. Tujuan ideologi ini adalah membentuk masyarakat komunis yang bercirikan:
a.       Masyarakat tanpa kelas dan tanpa negara.
b.      Pemerintah bersifat diktator proletariat.
c.       Seluruh tata kehidupan ditentukan dan diatur oleh penguasa.
Prinsip ajaran bidang politik:
a.       Hanya mengenal sistem partai tunggal yaitu partai komunis.
b.      Program pemerintah dikuasai sepenuhnya partai komunis.
c.       Media massa dikuasai dan menjadi corong pemerintah.
d.      Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.
e.       Pimpinan negara didasarkan pada diktator proletariat.
f.       Pemerintah di bawah pimpinan kaum pekerja.
Prinsip ajaran bidang ekonomi:
a.       Sistem perekonomian bersifat totaliter.
b.      Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negar
c.       Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Prinsip ajaran dalam bidang sosial:
a.       Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang mendukung pemerintah.
b.      Menyusun masyarakat tanpa kelas melalui penghancuran kaum borjuis.
c.       Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
d.      Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.
Prinsip ajaran untuk hak asasi manusia:
a.       Mengabaikan hak milik perseorangan.
b.      Tidak mengakui hak atas kebebasan.
c.       Tidak mengenal demokrasi.
d.      Menolak cita-cita keadilan dan Memaksa rakyat untuk menerima komunisme.

3.      Ideologi Pancasila
Ideologi ini didasarkan pada Pancasila danUUD 1945. Ideologi ini hanya dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk masyarakat adil dan makmur dalam kehidupan materialdan spiritual. Prinsip ajaran bidang politik (setelah amandemen UUD 1945):
a.       Kedaulatan ada ditangan rakyat.
b.      Sistem pemerintahannya adalah sistem presidensiil.
c.       Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua kali atau 10 tahun
d.      DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
e.       Presiden mengangkat dan menerima duta dengan pertimbangan DPR.
f.       Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
g.      Desentralisasi pemerintahan dengan dilaksanakannya otonomi daerah.
h.      Hak asasi manusia diatur dengan lengkap dan rinci.
i.        MPR tidak lagi pemegang kadaulatan rakyat.
j.        Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat.
k.      Presiden tidak lagi dapat membekukan dan membubarkan DPR.
l.        Komposisi MPR terdiri dari DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), yang semuanya dipilih lewat pemilu.
m.    Hak prerogatif presiden banyak dipangkas.
n.      Kekuasaan legislatif semakin dominan.
o.      UUD 1945 menjadi lebih rinci.
Ciri UUD 1945 Sebelum Amandemen:
a.       Kekuasaan presiden seolah-olah tidak terbatas.
b.      Peran DPR dalam membuat undang-undang tidak terlalu tegas.
c.       Presiden mengangkat dan menerima duta tanpa pertimbangan DPR.
d.      Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi tanpa pertimbangan MA dan DPR.
e.       Pemerintahan yang sentralistis.
f.       Hak asasi manusia tidak diatur secara lengkap.
g.      MPR memegang kedaulatan rakyat.
h.      Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.
i.        Tidak diatur apakah presiden dapat membekukan atau membubarkan DPR.
j.        Tidak ada Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih lewat pemilu.
k.      Tidak ada Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
l.        Tidak ada Mahkamah Konstitusi, yang menguji undang-undang terhadap UUD.
m.    Komposisi MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Golongan.
n.      Hak prerogatif presiden sangat banyak.
o.      Eksekutif sangat dominan.
p.      UUD 1945 bersifat sangat singkat dan sederhana.
Prinsip bidang ekonomi:
a.       Asas perekonomian menganut asas kekeluargaan.
b.      Dalam berusaha sektor swasta diberi kebebasan.
c.       Sektor ekonomi yang vital dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
d.      Ada kebebasan dalam memilih pekerjaan
Prinsip ajaran bidang sosial:
a.       Persamaan kedudukan, hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia.
b.      Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.       Menghidup suburkan kesetiakawanan sosial.
Prisip ajaran bidang hukum:
a.       Prinsip praduga tak bersalah bagi setiap orang sebelum dibuktikan oleh pengadilan.
b.      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan kekuatan lain yang tidak memihak.
c.       Sistem peradilan yang sederhana, cepat dan murah.
d.      Penegakan hukum berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Prinsip ajaran bidang hankam:
a.       Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
b.      Penerapan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, melibatkan seluruh rakyat dalam pertahanan dan keamanan sesuai kapasitas masing-masing.
Prinsip ajaran bidang hak asasi manusia:
a.       Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.      Mengakui dan melindungi hak milik perseorangan yang mempunyai fungsi sosial.
c.       Menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.
d.      Memberikan kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat, berorganisasi dan berkumpul.
e.       Kebebasan berkeluarga, bertempat tinggal dan bepergian.

E.     Sikap Setia Terhadap Ideologi Negara
Pada hakikatnya setiap manusia Indonesia, dalam dirinya terdapat identitas yang majemuk atau ganda. Pertama,sebagai umat sesuatu agama tertentu, sekaligus sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua,sebagai individu sekaligus sebagai manusia sosial dari masyarakat dan lingkungannya. Sebagai konsekuensinya maka di atas pundak setiap pribadi manusia Indonesia terpikulkantugas dan kewajiban yang ganda pula. Tugas dan kewajiban tersebut adalah:
a.       Menjunjung tinggi dan mematuhi serta setia dengan penuh keimanan dan ketakwaan akan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
b.      Menghormati dan menaati serta harus juga setia padadasar negara Pancasila, yang merupakan konsensus nasional.
Kedua jenis tugas dan kewajiban yang ganda tersebut, memiliki perbedaan asal, yang satu berasal dari Tuhan dan yang satunya lagi berasal dari hasil daya cipta, rasa dan karsa manusia semata-mata. Oleh karena itu wajar apabila keduanya memiliki ciri khas dan sifat sendiri-sendiri. Kelainan ciri khas masing-masing tersebut merupakan pencerminan dari mana berasal. Dua kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh manusia Indonesia, di dalam:
a.       Pola pikir
b.      Ucapan, tindakan, dan perilaku
c.       Pola hidup dan budaya
d.      Kepribadian.
Dengan demikian diharapkan pada setiap diri pribadi manusia Indonesia, memiliki ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Baik Pancasila maupun ajaran agama pada dasarnya ada kesamaan konsep untuk tercapainya kebahagian hidup, yaitu keselarasan, keseimbangan dan keserasian:
a.       Dalam kehidupan pribadi.
b.      Dalam hubungan manusia dengan masyarakat.
c.       Dalam hubungan manusia dengan alam.
d.      Dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain.
e.       Dalam hubungan manusia dengan Tuhannya untuk mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah.
Manusia Indonesia haruslah menjadi manusia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa; berkemanusiaan yang adil dan beradab; memelihara persatuan Indonesia; menjalankan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila setiap manusia Indonesia bertekad menjadi manusia yang demikian, maka masyarakat dunia akan mengenal manusia Indonesia sebagai manusia Pancasila. Dengan demikian kesetiaan manusia Indonesia pada Pancasila didasarkan pada kenyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila selaras dengan ajaran agama. Sehingga Pancasila dan agama dapat menghantarkan manusia Indonesia dalam melangkah menuju hidup sejahtera, bahagia lahir dan batin dalam tatanan masyarakat adil dan makmur.  

F.     Kewajiban Bangsa Indonesia Untuk Mempertahankan Ideologi Pancasila
1.      Perlunya Pancasila Untuk Dipertahankan
Perjuangan untuk menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Kepulauan Nusantara dari Sabang sampai Merauke dengan keragaman suku, budaya, bahasa, dan agama, amatlah berat dan memakan banyak korban.
Demikian pula perjuangan untuk mendapatkan kesepakatan bersama mengenai dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila, tidaklah ringan. Perjuangan dan pengorbanan yang demikian besarnya dari para perintis dan pahlawan kemerdekaan demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam memberikan bentuk dan dasar negara yang sesuai bagi bangsa kita yang majemuk ini sangat berat. Berbagai upaya tersebut ternyata dikesampingkan begitu saja oleh kelompok masyarakat yang tergabung, antara lain, dalam PKI, DI/TII, PRRI-Permesta, dan berbagai bentuk gerakan lainnya. Kelompok-kelompok inilah yang telah melakukan pemberontakan dalam rangka memecah belah persatuan bangsa dengan maksud mengubah Republik Kesatuan menjadi negara federasi atau hendak menggantikan Pancasila dengan ideologi yang lain.
Sikap permusuhan yang diwujudkan dalam pemberontakan tersebut jelaslah menunjukkan tidak adanya kesadaran nasional dan rasa keterlibatan mereka dalam kehidupan bersama sebagai satu bangsa, sebagaimana telah diikrakan dalam Sumpah Pemuda, dan diangkat sebagai nilai dasar dalam ideologi negara Pancasila. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pendangan hidup bangsa.
Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan wajib mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam setiap perbuatan, kebijakan, peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu demi eksistensi dan kelangsungan hidup negara republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, yang majemuk dari suku, agama maupun budayanya tersebut maka Pancasila harus dipertahankan sebagai dasar negara. Karena Pancasila dapat memayungi keanekaragaman tersebut.

2.      Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara. Ada dua macamimplementasi Pancasila, yakni:
(1)   Implementasi Pancasila secara obyektif
Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
·         Hukum dan perundang-undangan.
·         Pemerintahan.
·         Politik dalam negeri dan luar negeri.
·         Pertahanan dan keamanan.
·         Kesejahteraan.
·         Kebudayaan.
·         Pendidikan dan sebagainya.
(2)   Implementasi Pancasila secara subyektif
Implementasi Pancasila secara subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara subyekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral. Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subyektif lebih penting artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang obyektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara obyektif.

3.      Menafsirkan Makna Pancasila Agar Dapat Dilaksanakan.
Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu harus membumikan Pancasila yang sangat abstrak tersebut, dengan cara memberi makna masing-masing silanya. Penafsiran makna tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa, tidak boleh dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja. Yang penting pemaknaan tersebut harus sesuai dengan nilai dasarnya serta kondisi jamannya.
1)      Makna Sila I
·         Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan segala sifat-sifatnya yang sempurna dan suci.
·         Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, tanpa ada paksaan bagi para pemeluk agama dan kepercayaan.
2)      Makna Sila II
·         Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya
·         Perlakuan adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan Tuhan.
·         Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3)      Makna Sila III
·         Pengakuan terhadap kebhineka-tunggal-ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia, seperti suku, agama, bahasa, dan adat istiadat.
·         Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia.
·         Cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
4)      Makna Sila IV
·         Negara adalah untuk kepentingan rakyat
·         Kedaulatan berada di tangan rakyat
·         Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
·         Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
·         Keputusan diambil berdasarkan musyawarah, bila tidak terjadi mufakat maka suara terbanyak adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh.
5)      Makna Sila V
·         Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan, terutama di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
·         Perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Menghormati hak milik orang lain
·         Cita-cita masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia






[1] Tukiran Taniredja, dkk, Paradigma Baru Pendidikan Pancasila Untuk Mahasiswa (Bandung: Alfabeta CV, 2013), 81

Comments

Popular posts from this blog

Cabang Kaidah Masyaqqah Tajlibu Al-taisir

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syariat Islam tidak mentaklifkan kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh mereka dan sesuatu yang boleh menjatuhkan mereka ke dalam kesusahan atau dengan sesuatu yang tidak bertepatan dan serasi dengan naluri serta tabiat mereka. Masyaqqah atau kesukaran yang akan menjadi sebab kepada keringanan dan dipermudahkan berdasarkan kaedah ini ( masyaqqah tajlibu al-taisir ) ialah masyaqqah yang melampaui hal biasa dan tidak mampu ditanggung oleh manusia pada kebiasaannya, bahkan bisa memudaratkan diri seseorang dan menghalanginya dari melakukan   amal yang berguna. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi.  Sebelum adanya makalah ini, terdapat penjelasan tentang qaidah pokok dari masyaqqah tajlibu al-taisir, dan ini adalah tahap yang selanjutnya yaitu membaha

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat

TAFSIR AYAT TENTANG KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai saat ini masih bisa kita pegang dan jumpai. Tak hanya mampu menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Quran juga mengandung beragam pengetahuan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Begitu banyak ayat al-Quran yang menerangkan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Terdapat beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Di antara ayat tersebut terdapat dalam surat al-Mu’min ayat 80, al-Baqarah ayat 216, dan an-Nisa’ ayat 27 yang perlu dikaji lebih dalam demi terpenuhinya kebutuhan dan keinginan yang sesuai prinsip Islam. B.      Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.       Bagaimana tafsir, kajian ekonomi, serta cotoh nyata dalam surat al-Mu’min ayat 80? 2.       Bagaimana tafsir, kajian eko