A. PERLUNYA IDEOLOGI BAGI SUATU BANGSA
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata “idea” dari bahasa Yunani “eideos”
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu, pengetahuan, dan paham. Secara umum ideology adalah seperangkat
gagasan atau pemikiran yang beroriantasi pada tindakan yang diorganisir menjadi
suatu system yang teratur.[1]
Ideologi sebenarnya merupakan penjelmaan dari filsafat, dan seperti halnya
filsafat maka ideologi juga memiliki pengertian yang berbeda, karena
masing-masing bertolak dari filsafat yang berbeda pula. Beberapa pengertian
ideologi yang dikemukakan para ahli antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Menurut Heuken
Ideologi
adalah (a) ilmu tentang cita-cita, gagasanatau buah pikiran; (b) pandangan
hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan tertentu; (c) kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya.
b.
Sastrapratedja
Ideologi
adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
c.
Murdiono
Ideologi
adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Dari beberapa pengertian tentang
ideologi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah suatu ilmu yang
berkaitan dengan cita-cita yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau
pemikiran manusia mengenai soal cita-cita politik, doktrin atau ajaran,
nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.
Perlunya Ideologi bagi Suatu Bangsa
Bagi suatu bangsa dan negara Ideologi adalah wawasan,
pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya. Oleh karena itu
ideologi mereka menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa
mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara. Sejalan dengan itu ideologi
adalah landasan dan sekaligus tujuan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara mereka dengan berbagai dimensinya. Ideologi berintikan
serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan
mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar itu mereka
mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif
dianggap benar atau adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara,
mempertahankan dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai
dimensinya. Ideologi memiliki beberapa fungsi bagi hidup dan kehidupan bangsa,
antara lain:
a.
Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan
kejadian-kejadian di alam sekitarnya.
b.
Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan
tujuan dalam kehidupan manusia.
c.
Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi
seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.
Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan
identitasnya.
e.
Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Sebagai pendidikan bagi seseorang
atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
B.
LATAR BELAKANG PANCASILA DIJADIKAN
IDEOLOGI BANGSA
1.
Latar Belakang Pancasila sebagai
Ideologi
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya
bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun
bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati
dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip
yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah
melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa
Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat,
dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara
dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi
lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila. Dalam hidup berbangsa dan
bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus
memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang ambing di
tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia
harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat
terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu
kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Secara
historis nilai-nilai Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar
negara Indonesia sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan
suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan Kausa Materialis(asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Dengan demikian sebagai ideologi, Pancasila berakarpada
pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain.
Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan
bahwa Pancasila adalah Dasar Negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh
penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain
Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara, karena memuat
norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur danmenentukan keabsahan
bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang
diambil dalam proses pemerintahan.
2.
Pancasila sebagai Ideologi Persatuan
Salah satu peranan Pancasila yang menonjol sejak permulaan
penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah fungsinya dalam
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadiandan
percaya pada diri sendiri. Seperti kita ketahui, kondisi masyarakat sejak permulaan
hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Masyarakat Indonesia bersifat
multietnik, multiagama dan multi ideologis. Kemajemukan tersebut menunjukkan
adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai unsur dalam
bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat memperkaya
khasanah bangsa untuk membangun budaya yang kuat. Namun sebaliknya dapat
memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan.
Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang serba majemuk seperti itulah Pancasila
hadir sebagai Ideologi Persatuan.
a. Pancasila sebagai Ideologi
Pembangunan
Ideologi pembangunan nasional
Indonesia, tidak bisa lain adalah Pancasila.Suatu perangkat gagasan-gagasan
vital(sangat penting) yang tersusun dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan ideologi Liberal/Kapitalis dan
Sosialis/Komunis, yang semuanya lahir dari suatu realitas Masyarakat
Barat(Eropa dan Amerika) yang muncul sebagai implikasi gerakan
Aufklarung(gerakan pembaharuan) di abad XVIII yang telah mengantarkan timbulnya
revolusi industry dengan “anak kandungnya” golongan-golongan masyarakat yang
saling bertentangan yaitu masyarakat kapitalis dan komunis. Ideologi Pancasila
justru harus membongkar realitas masyarakat yang ada sebagai warisan
kolonialisme yang berupa kemiskinan dan keterbelakangan, untuk diganti dengan
masyarakat ideal yang adil dan makmur baik meteriil maupun spiritual.
Persoalannya sekarang adalah, bagaimana agar Pancasila dapat efektif berfungsi
sebagai ideologi, terutama untuk mengantarkan bangsa Indonesia yang terpuruk
saat ini bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa
lain. Untuk itu melalui tafsir-tafsir dan operasionalisasinya, Ideologi
Pancasila harus dapat menunjukkan dimensi-dimensi sebagai berikut:
(1) Dimensi realitas, dalam arti bahwa
Ideologi Pancasila mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Pancasila harus dapat memberi citra bahwa dirinya adalah identik
dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
(2) Dimensi idealitas, dalam arti
kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya mampu menggugah harapan,
optimisme, dan motivasi para pendukungnya, sehingga gagasan-gagasan vital yang
terkandung di dalamnya bukan sekedar impian, melainkan sesuatu yang pada saatnya
benar-benar diyakini akan dapat diwujudkan menjadi kenyataan.
(3) Dimensi Fleksibilitas, dalam arti
bahwa Ideologi Pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir-tafsir baru,
sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap
tuntutan zaman tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan. Unsur inilah
yang akan memberi peluang kepada setiap generasi yang datang dan pergi untuk
memberi pengayaan isi dan makna yang relevan, sesuai dengan kebutuhan situasi
dan kondisi. Dengan dimensi-dimensi inilah Ideologi Pancasila akan memiliki
nilai-nilai yang keberlakuannya relevan sepanjang zaman. Dengan demikian peran
Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan akan hadir sebagai “mitra dialog” dengan
menunjukkan nilai-nilai baru, norma-norma baru secara konkrit, yang dibutuhkan
sebagai dasar dan arah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan menuju
sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Kehadiran Pancasila sebagai Ideologi
Pembangunan semakin terasa diperlukan, lebih-lebih dalam konteks “pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya”.
3.
Manusia Indonesia Seutuhnya Versi
Pancasila
Manusia Indonesia seutuhnya merupakan “kata kunci” untuk
dapat memahami makna Pancasila sebagai ideologi Pembangunan serta tujuan jangka
panjang yang hendak kita capai bersama. Ideologi Pembangunan yang mengandung
corak “antroposentrik” (menempatkan manusia pada posisi sentral sebagai subyek
dan sekaligus obyek pembangunan). Gambaran tentang manusia Indonesia seutuhnya,
di satu pihak adalah manusia ideal, manusia yang kita idam-idamkan sebagai
subyek pendukung dan pengamal Pancasila, yang mampu hidup mandiri, mampu
berkarya dalam setiap kondisi untuk membangun masyarakatnya, menuju masyarakat
yang sejahtera baik lahir maupun batin. Di lain pihak, manusia Indonesia
seutuhnya adalah manusia konkrit, yang hadir dan eksis ditengah-tengah
kehidupan sehari-hari, yang selalu terkait dengan dimensi-dimensi:
(1)
Personal,dalam arti sebagai pribadi dengan segala
kemandiriannya dan kebebasannya menjadi subyek pendukung, dan
pengamalnilai-nilai religius, rasional, etis, dan estetis.
(2)
Relasional,dalam arti keterhubungannya dengan dirinya
sendiri, sesamanya, alam lingkungannya, serta Tuhan Yang Maha Esa, dengan
menjadikan nilai-nilai dalam dimensi personal dijadikan dasar dan arah dalam
kehidupan sehari-hari.
(3)
Struktural,dalam arti terikat dengan struktur masyarakat dan
lingkungannya yang merupakan wadah dan ajang untuk mengaktualisasikan
nilai-nilai dalam dimensi personal dan relasional.
Lebih dari itu “manusia Indonesia seutuhnya”adalah manusia
yang sejahtera dalam kehidupannya, dalam aspek-aspek:
(1)
Religiusitasnya (ketaatan pada agamanya), yang tercermin
dalam moralitasnya.
(2)
Kultural(kehidupan budaya), sebagaimana tercermin dalam
penghayatan dan pengamalan budayanya dengan penuh rasa kebanggaan akan jati
dirinya, yang berakar dan berkembang pada budaya bangsanya sendiri.
(3)
Sosial,sebagaimana tercermin dalam kemandirian, keselarasan,
dan keseimbangan hidup antara materi dan rohani, antara kepentingan pribadi dan
kepentingan masyarakat.
Jelaslah kiranya bahwa manusia Indonesia seutuhnya,
mengandung makna suatu proses yang terus menerus “menjadi”,terbuka, bukan
sebagai benda “mandeg”,selesai, terbingkai dalam suatu rumusan formal semata.
Akan tetapi merupakan suatu usaha yang tidak akan pernah mengenal titik henti
untuk mewujudkan “manusia Indonesia seutuhnya”. Pemahaman secara benar mengenai
“manusia Indonesia seutuhnya” seharusnya menjadi dasar dan arah bagi penjabaran
Ideologi Pembangunan (Pancasila). Faktor manusia selain menjadi tujuan,
sekaligus juga menja
di asas, menjadi “mitra dialog”
serta menjadi tolok ukur dalam melaksanakan dan menilai program-program
pembangunan. Dengan demikian apa yang selama ini sering dirasakan sebagai
pelaksanaan pembangunan yang terlalu teknis, menjadikan manusiasebagai
instrumen pembangunan dan sering harus dikorbankan kepentingan asasinya demi
dan atas nama pembangunan, dapat dicegah dan dihindarkan.
C.
BEBERAPA IDEOLOGI NEGARA LAIN
1.
Kapitalisme
a.
Sejarah Perkembangannya
Kapitalismemuncul sebagai anak kandung dari paham
individualismedan liberalisme. Kapitalis memengalami perkembangan dalam tiga
fase. Pertama, kapitalisme awal (1500-1750) yang didasarkan pada pemunculan
sebuah industri tekstil di Inggris yang mulai menggunakan mesin-mesin
sederhana. Kedua, kapitalisme klasik (1750-1914) yang ditandai begitu jelas
dengan adanya revolusi industri. Cirinya memperkuat industri dengan dukungan
teknologi baru. Ciri lainnya negara tidak perlu ikut campur dalam sistem
ekonomi. Tokoh sentralnya adalah Adam Smit. Kapitalisme fase inilah yang
disebut kapitalisme liberal. Ketiga, kapitalisme lanjut yang berkembang abad
20. Dalam fase ini kapitalisme mulai meninggalkan sistemnya yang dulu, yang
disebut kapitalisme tradisional. Penganut ideologi ini antara lain adalah
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia.
b.
Pengertian dan Ciri- Ciri Pokok Kapitalisme
Kapitalisme adalah sebuah kondisi dimana dibolehkannya orang
perorang memiliki kapital, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
alat-alat produksi. Dibolehkannya kapital yang tunai dipinjamkan dengan maksud
memperoleh bunga, sehingga kapitalnya tumbuh menjadi besar. Dibolehkannya orang
per orang itu menggunakan kapitalnya untuk berusaha, yaitu ikut serta dalam
kegiatan produksi dan distribusi dengan maksud memperoleh laba. Juga
diperbolehkannya memutar kapital miliknya dalam surat-surat berharga di Bursa
Efek. Dibolehkannya laba itu ditumpuk terus yang semuanya menjadi hak milik
pribadinya yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat. Besarnya kapital yang
dimiliki oleh orang perorang itu juga tidak dibatasi. Kapitalnya boleh
berakumulasi sampai berapa pun besarnya. Demikianlah kondisi yang berjalan di
bawah kapitalisme. Kondisi inilah yang akan berlangsung tumbuh kembangnya
potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Lahirnya potensi, inisiatif
dan daya kreasi ini akan menjadi motor penggerak tumbuhnya perekonomian suatu
negara. Ciri-ciri utama kapitalisme adalah sebagai berikut:
(1)
Hak Individu (individual ownership).
Kebebasan individu untuk memiliki
alat-alat produksi dan modal, bukan oleh negara. Negara hanya berkewajiban
untuk mengurus pelayanan jasa pada masyarakat umum.
(2)
Ekonomi pasar (market economy).
Setiap orang bekerja dan melakukan
aktivitas produksi tertentu sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Produsen
menyediakan barang dan jasa untuk pasar, bukan untuk dirinya sendiri.
(3)
Persaingan (competition).
Konsekuensi logis dari berkembangnya
ekonomi pasar adalah munculnya kompetisi di dalamnya. Terutama pada penentuan
harga yang jelas-jelas dipengaruhi oleh otoritas kenyataan hubungan antara
penjual dan pembeli.
(4)
Keuntungan (profit).
Ciri keempat dari kapitalisme adalah
adanya prinsip keuntungan. Hal ini terlihat sangat jelas jika dibandingkan
dengan sistem lainnya. Karena kapitalisme membuka peluang untuk itu dengan memberikan
kebebasan kepada individu untuk berdagang, memilih dan melakukan pekerjaan,
serta kebebasan individu untuk memiliki alat-alat produksi.
c.
Eksistensi Kapitalisme pada Saat Ini
Kenyataan membuktikan bahwa, hingga
hari ini eksistensi kapitalisme sebagai ideologi masih belum bisa ditandingi
oleh ideologi-ideologi besar manapun. Dengan iming-iming kesejahteraan dan
kemapanan bangunan ekonomi kapitalisme berhasil menarik minat banyak negara
untuk setia menganutnya. Kemunculan blok-blok ekonomi dan kekuatan kapital
perusahaan-perusahaan transnasional benar-benar menjadi bukti kedigdayaan
kapitalisme sebagai ideologi ekonomi sekaligus politik.
2.
Sosialisme-Komunisme
Ada sedikit kesulitan menentukan kapan sosialisme komunisme
pertama kali muncul. Beberapa pendapat menyatakan bahwa konsep tentang
kemakmuran yang ideal dalam Republikdi jaman filsuf Plato bersifat sosialis,
dan saat inilah sosialisme untuk pertama kali lahir. Alasannya karena golongan
kelas penguasapada waktu itu tidak memiliki kekayaan pribadi dansama-sama
membagikan semua yang ada. Versi lain mengatakan bahwa kitab suci, terutama
perjanjian lama, yang mula-mula mengatur tentang sosiaslis,yang mencakup
perlindungan bagi para buruh, wanita dan kaum lemah. Sosialisme modern muncul
sebagai reaksi atas kesenjangan yang ditimbulkan oleh kapitalisme sebagai dampak
dari revolusi industri.
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang
sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih
radikal. Komunisme bertitik tolak dari ajaran Manifesto Comunis Marx-Engels,
kaum komunis modern mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Marxisme. Di Uni
Soviet Lenin menjadi tokoh sentral partai komunis yang dipimpinnya untuk
menggulingkan penguasa Soviet yang sebelumnya telah sukses merebut kekuasaan
dari Tsar yang runtuh pada 12 Maret 1917. Berbeda dengan Marx, Lenin tidak
percaya pada kekuatan kaum buruh, tetapi ia lebih percaya terhadap kekuatan
partai yang revolusioner untuk merubah banyak hal. Leninlah yang pertama kali
membawa ideologi dalam praktek kenegaraan. Kematian Lenin pada tahun 1924
digantikan oleh Stalin yang tidak banyak berbeda dari pendahulunya. Selain Uni
Soviet, Yugoslavia sebelum pecah adalah negara komunis terpenting yang perlu
diketahui. Cuba juga menjadi referensi negara komunis di wilayah Amerka Latin.
Fidel Castro telah membawa ideologi komunis untuk menjadi ideologi negaranya.
Di Cina Mao Zedang telah melakukan terobosan besar dengan memakai sistem
sosialis bagi negaranya dengan tekad swadaya juga bisa menjadi bukti kegagahan
sosialisme-komunisme sebagai ideologi besar yang banyak dianut. Tetapi sejak
keruntuhan Uni Soviet dan menggilanya kekuatan kapitalisme global, ideologi ini
terlihat menjadi redup, meski masih ada beberapa negara yang setia
menggunakannya.
Pokok-pokok ajaran komunis yang bertentangan dengan Pancasila,
antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
(1) Ajaran komunisme bersifat
atheis.Ajaran komunisme didasarkan atas kebendaan, maka komunisme tidak percaya
kepada adanya Tuhan. Bahkan, agama dikatakannya sebagai racun bagi masyarakat.
Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan Pancasila.
(2) Komunisme adalah internasionalisme.
Pada prinsipnyamasyarakat komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak
dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dari seruan Marx yang
sangat terkenal, “Kaum buruh di seluruh dunia, bersatulah”. Komunisme juga
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. Hal ini bertentangan dengan
Pancasila yaitu dengan sila Persatuan Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa
nasionalisme adalah asas yang fundamental. Bukan nasionalisme yang sempit,
tetapi nasionalisme yang dijiwai kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Komunisme membangun negara
berdasarkan kelas. Perekonomian masyarakat yang ada selama ini tidak adil
karena dikuasai oleh kaumkapitalis. Menurut komunisme, keadaan itu hanya
mungkin dirombak oleh kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah
revolusi berhasil maka kaum proletar dengan jalan mengadakan revolusi. Setelah
revolusi berhasil maka kaum proletar sajalah yang akan memegang tapuk pimpinan
pemerintahan dan menjalankan pemerintahan secara diktatur yang mutlak (diktatur
proletariat).
3.
Facisme
Setelah Perang Dunia I (1918), Italia adalah negara yang
mula-mula berkenalan dengan facisme. Benito Musolini, seorang muda 37 tahun
anak dari seorang pandai besimiskin yang mewariskan bakat revolusioner kepada
anaknya. Benito Musolini pertama kali memperkenalkan istilah Facisme pada tahun
(1920) untuk menamai gerakan revolusioner, gerakan bersenjata yang dipimpinnya,
yang juga menjadi kendaraan politiknya untuk menjadi penguasa Italia. Disusul
kemudian oleh saudaranya, Adolf Hitler muda di Jerman anggota Partai Buruh
Sosialis Nasional Jerman inilah, yang nantinya menjadi roh Facisme Jerman yang
lebih populer dengan Nazi itu. Gerakan Facisme di Spanyol dipimpin oleh
Francisco Franco (1936) yang naik ke puncak tahta setelah negaranya mengalami 3
tahun perang saudara. Di Asia, Jepang menjelma sebagai Fasis dalam tahun
1930-an melalui fase seperti evolusi yang lamban ke arah lembaga-lembaga yang
totaliter, setelah menyimpang dari warisan tradisi budaya aslinya.
Harus diakui bahwa sejarah telah mencatat betapa kemunculan
Fasisme sebagai paham sekaligus gerakan tidak lepas dari kekuatan Musolini dan
Hitler. Dalam kurun itulah Fasisme menemukan jaman keemasannya, ia telah
mempengaruhi pikiran banyak orang Italia, Jerman, Spanyol, Jepang dan
wilayah-wilayah lainnya. Ciri khas Fasisme adalah totaliter, nasionalis,
rasialis, dan mengidolakan (mengkultuskan) pemimpinnya.
Paham ini tidak begitu dikenal di tanah air kita, tetapi
kerawanan-kerawanan yang terdapat dalam masyarakat dapat menjadi peka dan
malahan mengundang kedatangan perilaku yang menjadi ciri dan cara berfikir
Facisme. Facisme pada dasarnya mendambakan negara yang kuat dengan pemusatan
kekuasaan yang tunggal serta membangun orientasi pada nasionalisme eksklusif
dengan mengandalkan kekuatan militer sehingga menganggap rendah harkat dan
martabat bangsa, serta manusia lain. Paham ini jelas bertentangan dengan
Pancasila.
4.
Pragmatisme
Perlu dibedakan pengertian antara
Pragmatisme dengan pengertian pragmatis. Cara yang pragmatis mengacu pada hal
yang teknis saja, sedangkan Pragmatisme sebagai orientasi mengacu pada sikap
dan wawasan. Sikap dan wawasan Pragmatisme pada hakikatnya hanya menghargai
manfaat dan hasilakhir, bukan prinsip-prinsip yang mendasari usaha untuk
memetik manfaat dan memberikan hasil. Jadi, Pragmatisme pada hakikatnya adalah
anti ideologi dan menganggap tidak ada gunanya membicarakan ideologi negara.
D.
PERBANDINGAN IDEOLOGI
1.
Ideologi Liberal
Ideologi liberal didasarkan pada Declaration of Independence
dan Bill of Right. Ideologi ini dianut oleh beberapa negara seperti Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Kanada, Swedia, dan Australia.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang liberal yang bercirikan:
a.
Setiap orang bebas berlomba demi kesejahteraan pribadinya.
b.
Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi warganya.
c.
Pemerintah wajib melindungi warganya.
Prinsip
ajaran bidang politik:
a.
Negara merupakan sarana untuk mencapai tujuan.
b.
Pergantian kepala negara dilakukan secara berkala dan
bersifat demokratis.
c.
Pemilihan umum secara bebas dan rahasia.
d.
Sistem kepartaian adalah bipartai (dua partai)
ataumultipartai (banyak partai).
Prinsip
ajaran bidang ekonomi:
a.
Sebagian besar kekayaan dan alat-alat produksi berada di
tangan individu.
b.
Sistem pajak merupakan pembatas kepemilikan individu.
c.
Sisem ekonomi pasar dengan persaingan bebas.
Prinsip
ajaran bidang sosal:
a.
Kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab umum.
b.
Mengupayakan persamaan antar umat manusia
c.
Menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Prinsip
ajaran bidang hak asasi manusia:
a.
Menjamin hak-hak asasi manusia.
b.
Melindungi hak-hak asasi manusia.
c.
Menghargai dan menolerir perbedaan pendapat.
d.
Mendasarkan kehidupan pada kesukarelaan.
e.
Mengutamakan pertimbangan akal.
2.
Ideologi Komunis
Ideologi ini didasarkan pada Manifesto Comunist. Dianut oleh
beberapa negara, seperti Rusia, Republik Rakyat Cina, Kuba, Rumania, Bulgaria,
dan Polandia. Tujuan ideologi ini adalah membentuk masyarakat komunis yang
bercirikan:
a.
Masyarakat tanpa kelas dan tanpa negara.
b.
Pemerintah bersifat diktator proletariat.
c.
Seluruh tata kehidupan ditentukan dan diatur oleh penguasa.
Prinsip
ajaran bidang politik:
a.
Hanya mengenal sistem partai tunggal yaitu partai komunis.
b.
Program pemerintah dikuasai sepenuhnya partai komunis.
c.
Media massa dikuasai dan menjadi corong pemerintah.
d.
Propaganda dan kekerasan dipakai untuk mencapai tujuan.
e.
Pimpinan negara didasarkan pada diktator proletariat.
f.
Pemerintah di bawah pimpinan kaum pekerja.
Prinsip
ajaran bidang ekonomi:
a.
Sistem perekonomian bersifat totaliter.
b.
Kegiatan ekonomi ditentukan dan dikuasai oleh negar
c.
Tidak ada kebebasan dalam memilih pekerjaan.
Prinsip
ajaran dalam bidang sosial:
a.
Hanya mengenal sistem kelompok tunggal, yaitu kelompok yang
mendukung pemerintah.
b.
Menyusun masyarakat tanpa kelas melalui penghancuran kaum
borjuis.
c.
Semua penduduk harus bekerja untuk negara.
d.
Individu merupakan alat untuk mencapai tujuan negara.
Prinsip
ajaran untuk hak asasi manusia:
a.
Mengabaikan hak milik perseorangan.
b.
Tidak mengakui hak atas kebebasan.
c.
Tidak mengenal demokrasi.
d.
Menolak cita-cita keadilan dan Memaksa rakyat untuk menerima
komunisme.
3.
Ideologi Pancasila
Ideologi ini didasarkan pada Pancasila danUUD 1945. Ideologi
ini hanya dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah
untuk membentuk masyarakat adil dan makmur dalam kehidupan materialdan
spiritual. Prinsip ajaran bidang politik (setelah amandemen UUD 1945):
a.
Kedaulatan ada ditangan rakyat.
b.
Sistem pemerintahannya adalah sistem presidensiil.
c.
Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua kali atau 10
tahun
d.
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
e.
Presiden mengangkat dan menerima duta dengan pertimbangan
DPR.
f.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan
Mahkamah Agung, amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
g.
Desentralisasi pemerintahan dengan dilaksanakannya otonomi
daerah.
h.
Hak asasi manusia diatur dengan lengkap dan rinci.
i.
MPR tidak lagi pemegang kadaulatan rakyat.
j.
Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat.
k.
Presiden tidak lagi dapat membekukan dan membubarkan DPR.
l.
Komposisi MPR terdiri dari DPR dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah), yang semuanya dipilih lewat pemilu.
m.
Hak prerogatif presiden banyak dipangkas.
n.
Kekuasaan legislatif semakin dominan.
o.
UUD 1945 menjadi lebih rinci.
Ciri
UUD 1945 Sebelum Amandemen:
a.
Kekuasaan presiden seolah-olah tidak terbatas.
b.
Peran DPR dalam membuat undang-undang tidak terlalu tegas.
c.
Presiden mengangkat dan menerima duta tanpa pertimbangan
DPR.
d.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
tanpa pertimbangan MA dan DPR.
e.
Pemerintahan yang sentralistis.
f.
Hak asasi manusia tidak diatur secara lengkap.
g.
MPR memegang kedaulatan rakyat.
h.
Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR.
i.
Tidak diatur apakah presiden dapat membekukan atau
membubarkan DPR.
j.
Tidak ada Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih lewat pemilu.
k.
Tidak ada Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan
hakim agung.
l.
Tidak ada Mahkamah Konstitusi, yang menguji undang-undang
terhadap UUD.
m.
Komposisi MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan
Daerah dan Golongan.
n.
Hak prerogatif presiden sangat banyak.
o.
Eksekutif sangat dominan.
p.
UUD 1945 bersifat sangat singkat dan sederhana.
Prinsip
bidang ekonomi:
a.
Asas perekonomian menganut asas kekeluargaan.
b.
Dalam berusaha sektor swasta diberi kebebasan.
c.
Sektor ekonomi yang vital dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
d.
Ada kebebasan dalam memilih pekerjaan
Prinsip
ajaran bidang sosial:
a.
Persamaan kedudukan, hak dan kewajiban bagi setiap warga
negara Indonesia.
b.
Upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c.
Menghidup suburkan kesetiakawanan sosial.
Prisip
ajaran bidang hukum:
a.
Prinsip praduga tak bersalah bagi setiap orang sebelum
dibuktikan oleh pengadilan.
b.
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan kekuatan
lain yang tidak memihak.
c.
Sistem peradilan yang sederhana, cepat dan murah.
d.
Penegakan hukum berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Prinsip
ajaran bidang hankam:
a.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara.
b.
Penerapan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta,
melibatkan seluruh rakyat dalam pertahanan dan keamanan sesuai kapasitas
masing-masing.
Prinsip
ajaran bidang hak asasi manusia:
a.
Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga
negara.
b.
Mengakui dan melindungi hak milik perseorangan yang
mempunyai fungsi sosial.
c.
Menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga
negara.
d.
Memberikan kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan
pendapat, berorganisasi dan berkumpul.
e.
Kebebasan berkeluarga, bertempat tinggal dan bepergian.
E.
Sikap Setia Terhadap Ideologi Negara
Pada hakikatnya setiap manusia
Indonesia, dalam dirinya terdapat identitas yang majemuk atau ganda.
Pertama,sebagai umat sesuatu agama tertentu, sekaligus sebagai warga negara
kesatuan Republik Indonesia. Kedua,sebagai individu sekaligus sebagai manusia
sosial dari masyarakat dan lingkungannya. Sebagai konsekuensinya maka di atas
pundak setiap pribadi manusia Indonesia terpikulkantugas dan kewajiban yang
ganda pula. Tugas dan kewajiban tersebut adalah:
a.
Menjunjung tinggi dan mematuhi serta setia dengan penuh
keimanan dan ketakwaan akan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya
masing-masing.
b.
Menghormati dan menaati serta harus juga setia padadasar
negara Pancasila, yang merupakan konsensus nasional.
Kedua jenis tugas dan kewajiban yang ganda tersebut,
memiliki perbedaan asal, yang satu berasal dari Tuhan dan yang satunya lagi
berasal dari hasil daya cipta, rasa dan karsa manusia semata-mata. Oleh karena
itu wajar apabila keduanya memiliki ciri khas dan sifat sendiri-sendiri.
Kelainan ciri khas masing-masing tersebut merupakan pencerminan dari mana
berasal. Dua kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh manusia Indonesia, di
dalam:
a.
Pola pikir
b.
Ucapan, tindakan, dan perilaku
c.
Pola hidup dan budaya
d.
Kepribadian.
Dengan demikian diharapkan pada setiap diri pribadi manusia
Indonesia, memiliki ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Baik
Pancasila maupun ajaran agama pada dasarnya ada kesamaan konsep untuk
tercapainya kebahagian hidup, yaitu keselarasan, keseimbangan dan keserasian:
a.
Dalam kehidupan pribadi.
b.
Dalam hubungan manusia dengan masyarakat.
c.
Dalam hubungan manusia dengan alam.
d.
Dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain.
e.
Dalam hubungan manusia dengan Tuhannya untuk mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah.
Manusia Indonesia haruslah menjadi manusia yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa; berkemanusiaan yang adil dan beradab; memelihara
persatuan Indonesia; menjalankan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta berusaha mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila setiap manusia Indonesia
bertekad menjadi manusia yang demikian, maka masyarakat dunia akan mengenal
manusia Indonesia sebagai manusia Pancasila. Dengan demikian kesetiaan manusia
Indonesia pada Pancasila didasarkan pada kenyataan bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila selaras dengan ajaran agama. Sehingga Pancasila dan agama dapat
menghantarkan manusia Indonesia dalam melangkah menuju hidup sejahtera, bahagia
lahir dan batin dalam tatanan masyarakat adil dan makmur.
F.
Kewajiban Bangsa Indonesia Untuk
Mempertahankan Ideologi Pancasila
1. Perlunya Pancasila Untuk Dipertahankan
Perjuangan untuk menegakkan negara kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi Kepulauan Nusantara dari Sabang sampai Merauke dengan
keragaman suku, budaya, bahasa, dan agama, amatlah berat dan memakan banyak
korban.
Demikian pula perjuangan untuk mendapatkan kesepakatan
bersama mengenai dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila, tidaklah
ringan. Perjuangan dan pengorbanan yang demikian besarnya dari para perintis
dan pahlawan kemerdekaan demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam
memberikan bentuk dan dasar negara yang sesuai bagi bangsa kita yang majemuk
ini sangat berat. Berbagai upaya tersebut ternyata dikesampingkan begitu saja
oleh kelompok masyarakat yang tergabung, antara lain, dalam PKI, DI/TII,
PRRI-Permesta, dan berbagai bentuk gerakan lainnya. Kelompok-kelompok inilah
yang telah melakukan pemberontakan dalam rangka memecah belah persatuan bangsa
dengan maksud mengubah Republik Kesatuan menjadi negara federasi atau hendak
menggantikan Pancasila dengan ideologi yang lain.
Sikap permusuhan yang diwujudkan dalam pemberontakan
tersebut jelaslah menunjukkan tidak adanya kesadaran nasional dan rasa
keterlibatan mereka dalam kehidupan bersama sebagai satu bangsa, sebagaimana
telah diikrakan dalam Sumpah Pemuda, dan diangkat sebagai nilai dasar dalam
ideologi negara Pancasila. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara seperti tercantum dalam Pembukan UUD 1945 merupakan kepribadian
dan pendangan hidup bangsa.
Oleh karena itu setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan wajib mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila tersebut
dalam setiap perbuatan, kebijakan, peraturan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu demi eksistensi dan kelangsungan hidup
negara republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, yang majemuk
dari suku, agama maupun budayanya tersebut maka Pancasila harus dipertahankan
sebagai dasar negara. Karena Pancasila dapat memayungi keanekaragaman tersebut.
2. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai
Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum,
kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan
tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek
penyelenggaraan negara. Ada dua macamimplementasi Pancasila, yakni:
(1)
Implementasi Pancasila secara obyektif
Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua
bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
·
Hukum dan perundang-undangan.
·
Pemerintahan.
·
Politik dalam negeri dan luar negeri.
·
Pertahanan dan keamanan.
·
Kesejahteraan.
·
Kebudayaan.
·
Pendidikan dan sebagainya.
(2) Implementasi Pancasila secara
subyektif
Implementasi Pancasila secara
subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi,
perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
orang Indonesia. Pelaksanaan secara subyekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma
moral. Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti
nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan
yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka
bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda
dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subyektif lebih penting
artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang obyektif. Hal ini
disebabkan karena pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini merupakan
persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara obyektif.
3. Menafsirkan Makna Pancasila Agar Dapat Dilaksanakan.
Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu harus membumikan
Pancasila yang sangat abstrak tersebut, dengan cara memberi makna masing-masing
silanya. Penafsiran makna tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa,
tidak boleh dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja. Yang penting
pemaknaan tersebut harus sesuai dengan nilai dasarnya serta kondisi jamannya.
1) Makna Sila I
·
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta segala sesuatu dengan segala sifat-sifatnya yang sempurna dan suci.
·
Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing,
tanpa ada paksaan bagi para pemeluk agama dan kepercayaan.
2) Makna Sila II
·
Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala
hak dan kewajiban asasinya
·
Perlakuan adil terhadap sesama manusia, terhadap diri
sendiri, alam sekitar dan Tuhan.
·
Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki
daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3) Makna Sila III
·
Pengakuan terhadap kebhineka-tunggal-ikaan unsur-unsur
bangsa Indonesia, seperti suku, agama, bahasa, dan adat istiadat.
·
Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia.
·
Cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
4) Makna Sila IV
·
Negara adalah untuk kepentingan rakyat
·
Kedaulatan berada di tangan rakyat
·
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
·
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang
dilandasi akal sehat
·
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah, bila tidak terjadi
mufakat maka suara terbanyak adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh.
5) Makna Sila V
·
Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan, terutama di
bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
·
Perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Menghormati hak milik orang lain
·
Cita-cita masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia
[1] Tukiran Taniredja, dkk, Paradigma Baru Pendidikan Pancasila Untuk
Mahasiswa (Bandung: Alfabeta CV, 2013), 81
Comments
Post a Comment