Skip to main content

Emansipasi Raden Adjeng Kartini

             Emansipasi berisi tentang perjaungan wanita untuk menyamakan derajat wanita terhadap kaum pria. Memang secara fisik wanita lebih lemah dari pria, namun pada dasarnya antara wanita dan pria memiliki hak dan kedudukan yang sama sesuai dengan UUD No 39 tahun 1999 Pasal 46 yang berbunyi “ pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan jender.”
             Raden Adjeng Kartini, lahir di Jepara Jawa Tengah tanggal 21 April 1879. Atau lebih tepatnya ia dipanggil dengan nama Raden Ayu Kartini, karena pada dasarnya gelar Raden Adjeng hanya berlaku ketika belum menikah, sedangkan Raden Ayu adalah gelar untuk wanita bangsawan yang menikah dengan pria bangsawan dari keturunan generasi kedua hingga ke delapan dari seorang raja Jawa yang pernah memerintah. Kartini sendiri menikah dengan Bupati Rembang, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat pada tanggal 12 November 1903 yang telah mempunyai tiga istri. Dari pernikahannya tersebut, ia dikaruniai seorang anak perempuan bernama Soesalit Djojoadhiningrat yang lahir pada tanggal 13 September 1904.
                R.A. Kartini lahir dari pasangan Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat yakni Bupati Jepara dengan M.A. Ngasirah. Kartini adalah anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dan dari kesemua saudara sekandung, Kartini adalah anak perempuan tertua. Oleh karena orang tuanya termasuk orang penting dalam pemerintahan, Kartini sempat diberikan kebebasan untuk mengenyam pendidikan yang lebih dibandingkan perempuan lainnya. Ia bersekolah di ELS (Europese Lagere School) walaupun hanya sampai berumur 12 tahun. Dan di sanalah Kartini belajar bahasa Belanda.
              Dengan keterampilannya berbahasa Belanda, Kartini mulai belajar sendiri dan menulis surat kepada teman-temannya yang berasal dari Belanda. Disitulah ia mencurahkan segala unek-uneknya tentang ketidakadilan yang dirasakannya akan beberapa hal yang ia anggap memojokkan wanita pada waktu itu. 17 September 1904, Kartini menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 25 tahun. Kartini dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Comments

Popular posts from this blog

Cabang Kaidah Masyaqqah Tajlibu Al-taisir

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Syariat Islam tidak mentaklifkan kepada manusia sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh mereka dan sesuatu yang boleh menjatuhkan mereka ke dalam kesusahan atau dengan sesuatu yang tidak bertepatan dan serasi dengan naluri serta tabiat mereka. Masyaqqah atau kesukaran yang akan menjadi sebab kepada keringanan dan dipermudahkan berdasarkan kaedah ini ( masyaqqah tajlibu al-taisir ) ialah masyaqqah yang melampaui hal biasa dan tidak mampu ditanggung oleh manusia pada kebiasaannya, bahkan bisa memudaratkan diri seseorang dan menghalanginya dari melakukan   amal yang berguna. Kesukaran dan kesulitan yang menjadi problematika dan dilema yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemaslahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi.  Sebelum adanya makalah ini, terdapat penjelasan tentang qaidah pokok dari masyaqqah tajlibu al-taisir, dan ini adalah tahap yang selanjutnya yaitu membaha

Tahapan – tahapan Dalam Tasawuf Untuk Mencapai Ma’rifat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Melihat sejarah kehidupan dan perjuangan al-Gazali (450-505 H./1058-1111 M.) yang panjang dan melelahkan untuk mencari pengetahuan yang benar (al-makrifat) yang mampu meyakinkan dan memuaskan batinnya, akhirnya, ia temukan pengetahuan yang benar setelah ia mendalami dan mengamalkan ajaran kaum sufi. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.    Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah dan Tahapan-tahapan untuk mencapai ma’rifat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat

TAFSIR AYAT TENTANG KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Al-Quran merupakan mukjizat yang sampai saat ini masih bisa kita pegang dan jumpai. Tak hanya mampu menjadi sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Quran juga mengandung beragam pengetahuan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ekonomi. Begitu banyak ayat al-Quran yang menerangkan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Terdapat beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan hal tersebut. Di antara ayat tersebut terdapat dalam surat al-Mu’min ayat 80, al-Baqarah ayat 216, dan an-Nisa’ ayat 27 yang perlu dikaji lebih dalam demi terpenuhinya kebutuhan dan keinginan yang sesuai prinsip Islam. B.      Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun merumuskan masalah-masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1.       Bagaimana tafsir, kajian ekonomi, serta cotoh nyata dalam surat al-Mu’min ayat 80? 2.       Bagaimana tafsir, kajian eko